Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen, 30 Persen dan 100 Persen

JHT dapat dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun atau hendak memasuki usia pensiun, kena PHK, cacat akibat aktivitas kerja atau pindah ke luar negeri.

Pebriansyah Ariefana
Minggu, 09 Januari 2022 | 13:22 WIB
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen, 30 Persen dan 100 Persen
BPJS Ketenagakerjaan. (Dok: BPJamsostek)

- KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi.

- Buku Rekening Tabungan asli dan fotokopi.

- NPWP (jika claim lebih dari 50 juta).

- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.

Baca Juga:Permudah Pekerja Miliki Rumah, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng BPD Bali

- Dokumen perumahan asli dan fotokopi.

3. Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100 persen

- Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi.

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atay Paspor.

- Kartu Keluarga (KK) asli dan Fotokopi.

Baca Juga:Menteri Pertanian Ajak Seluruh Petani Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Surat Keterangan Berhenti Bekerja dari Perusahaan atau verklaring.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak