Cabuli Santri dengan Modus Transfer Tenaga Dalam, Pemilik Pesantren Terancam 15 Tahun Bui

"Pesantren tersebut memang mewajibkan santrinya untuk tinggal di dalam pondok," kata Kapolresta Bandung.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 10 Januari 2022 | 18:31 WIB
Cabuli Santri dengan Modus Transfer Tenaga Dalam, Pemilik Pesantren Terancam 15 Tahun Bui
Dalam menjalankan aksi bejatnya, transfer tenaga dalam jadi modus pemilik pesantren cabuli santri di Ciparay, Kabupaten Bandung. [Ayobandung.com/Mildan Abdalloh]

SuaraJabar.id - Seorang pemilik pondok pesantren di Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat terancam hukuman 15 tahun penjara usai diduga melakukan kekerasan pada tiga santri yang masih berstatus anak di bawah umur.

Pria berinisial H itu diduga telah melakukan aksi bejatnya sejak 2019 hingga 2021.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku melakukan aksi bejatnya dengan modus transfer tenaga dalam.

"Modusnya, berpura-pura akan mengisi tenaga dalam kepada para korban," kata Kapolresta Bandung, Senin (10/1/2022).

Baca Juga:Pelaku Vandalisme di Jalan Siliwangi Tertangkap Kamera CCTV, Kang Yana Geram

Dalam menjalankan aksinya, H meminta korban untuk memijat. Kemudian dia memijat korban sampai melakukan aksi tidak senonoh.

"Pesantren tersebut memang mewajibkan santrinya untuk tinggal di dalam pondok. Sejauh ini baru ada 3 orang korban yang mengaku pernah dicabuli oleh tersangka," katanya.

Namun tidak tertutup kemungkinan ada korban lain, sehingga Polresta Bandung membuka pos pengaduan, jika ada pihak lain merasa pernah dicabuli tersangka bisa melaporkannya kepada Polresta Bandung.

"Untuk korban, kami lakukan pendampingan," ujarnya.

Pendampingan yang dilakukan, selain berkaitan dengan hukum, juga dilakukan trauma healing untuk memulihkan psikologis para korban.

Baca Juga:Ternyata Belum Berizin, Ponpes Lokasi Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Demak Bakal Ditutup

"Semua korban merupakan anak di bawah umur. Kami lakukan pendampingan dan trauma healing oleh psikiater," ujarnya.

Atas perbuatannya dengan modus transfer tenaga dalam, pemilik pesantren cabuli santri diancam pasal 81 dan 82 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak