Cara Membuat Paspor TKI untuk Kerja di Luar Negeri, Bukan Hanya Jadi PRT

Membuat paspor TKI bukan berarti hanya jadi pekerja rumah tangga atau PRT saja lho.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 11 Januari 2022 | 12:38 WIB
Cara Membuat Paspor TKI untuk Kerja di Luar Negeri, Bukan Hanya Jadi PRT
Permohonan pembuatan paspor di Imigrasi Malang [Foto: Antara]

SuaraJabar.id - Cara membuat paspor TKI untuk kerja di luar negeri. Membuat paspor TKI bukan berarti hanya jadi pekerja rumah tangga atau PRT saja lho.

Bagi calon TKI yang hendak keluar negeri untuk bekerja diharuskan untuk membuat paspor terlebih dahulu dengan melengkapi persyaratannya seperti yang dikutip dari laman imigrasi.go.id.

Paspor merupakan dokumen resmi sebagai sebuah identitas saat berada di luar negeri. Dalam paspor tercantum data diri meliputi foto, nomor paspor, tempat dan tanggal lahir, kebangsaan dan lain-lainnya. Berikut ini cara membuat paspor untuk calon TKI.

Syarat Pembuatan Paspor TKI

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat keterangan pindah keluar negeri
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran/Akta Perkawinan/Buku Nikah/Ijazah/surat baptis (dokumen tercantum nama, tempat tanggal lahir, nama orang tua)
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang yang telah mengganti nama
  • Surat rekomendasi permohonan paspor yang diterbitkan Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau Kabupaten/Kota (bagi TKI)
  • Paspor lama bagi yang ingin memperpanjang paspor

Prosedur Pembuatan Paspor TKI

Baca Juga:TERBARU Cara Urus Surat Pidah Domisili Tahun 2022, Ada Offline dan Online

  • Bagi pemohon diharapkan untuk mengisi aplikasi Antrian Paspor Online yang dapat diunduh melalui App Store maupun Google Play Store
  • Lakukan registrasi dan memilih jadwal untuk melakukan pembuatan paspor
  • Saat berada di kantor Imigrasi, pemohon mengisi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen dan persyaratan
  • Pejabat imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan
  • Setelah dokumen lengkap, pejabat imigrasi akan memberikan tanda terima dan kode pembayaran
  • Jika persyaratan yang dinyatakan belum lengkap, pejabat imigrasi akan mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali

Biaya Pembuatan Paspor

Berdasarkan informasi dari laman imigrasi.go.id, biaya paspor biasa 48 halaman senilai Rp 350.000, paspor biasa 48 halaman elektronik senilai Rp 650.000 sedangkan bagi layanan percepatan paspor di hari yang sama senilai Rp 1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan paspor).

Demikian cara membuat paspor TKI. Semoga berhasil bekerja di negera impian.

(Dhea Alif Fatikha)

Baca Juga:CEK FAKTA: Viral Bentuk Kartu Keluarga Terbaru Seukuran KTP, Benarkah?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak