SuaraJabar.id - Cara cek sertifikat vaksin dapat dilakukan dengan berbagai macam cara. Sertifikat vaksin ini wajib diperlihatkan kepada petugas setiap kali bepergian.
Pemerintah memberikan peraturan untuk memperlihatkan bukti vaksin menggunakan sertifikat yang bisa di cek melalui aplikasi PeduliLindungi.
Seperti diketahui, pandemi covid-19 memang tak bisa diprediksi kapan berakhir.
Bahkan kini masyarakat kembali direpotkan dengan varian terbaru yakni Omicron.
Baca Juga:Menkominfo Klaim Data Pengguna PeduliLindungi Tersimpan Aman, Tak Pernah Bocor
Selama pandemi masih berlangsung, peran sertifikat Covid-19 jelas masih vital.
Dokumen itu diperlukan untuk mengakses sejumlah layanan publik. Sekarang cara cek sertifikat vaksin semakin mudah, tak perlu harus pakai aplikasi PeduliLindungi.
Yuk simak artikel berikut ini.
1. Melalui SMS
Anda akan mendapat notifikasi berbentuk pesan singkat dari nomor 1199 setelah Anda vaksinasi. Pesan itu menyatakan Anda telah mendapatkan vaksinasi pertama atau kedua.
Baca Juga:Soal Sertifikat Vaksin, Ombudsman Sumbar Ingatkan Pemerintah Soal Hak Publik
SMS tersebut berisi nama lengkap, NIK, nomor tiket vaksin, dan jadwal vaksin dosis kedua beserta tanggal dan lokasinya. SMS tersebut juga terdapat link untuk melihat sertifikat vaksin digital Anda.
- 1
- 2