Holywings dan Above and Beyond Dituduh Bayar Pajak Tak Sesuai Regulasi, Ini Kata Plt Wali Kota Bandung

"PMII Kota Bandung menemukan dugaan kuat beberapa pelaku usaha seperti Holywings dan Above and Beyond hanya dikenakan pajak sebesar 10 persen," kata Azmi.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 13 Januari 2022 | 14:35 WIB
Holywings dan Above and Beyond Dituduh Bayar Pajak Tak Sesuai Regulasi, Ini Kata Plt Wali Kota Bandung
Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana. [Antara]

Bahkan, pelaku usaha tersebut, menggunakan nama usaha lain demi menekan jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Padahal, dalam hal pemberlakuan pajak, sesuai dengan aturan yang berlaku di Kota Bandung bahwa setiap pelaku usaha yang bergerak pada bidang industri makanan dan minuman (restoran, cafe) dikenakan pajak sebesar 10 persen, industri hiburan malam (bar, diskotik, karaoke, club malam) dikenakan pajak sebesar 35 persen.

"Faktanya dari investigasi lapangan yang dilakukan serta diperkuat oleh informasi dari beberapa sumber di lapangan PC. PMII Kota Bandung menemukan dugaan kuat beberapa pelaku usaha seperti Holywings dan Above and Beyond hanya dikenakan pajak sebesar 10 persen karena izin usahanya adalah izin restoran."

"Padahal jelas dan nyata bahwa operasional nama-nama tersebut (Holywings, Above and Beyond, dan beberapa nama lainnya) masuk dalam kategori industri hiburan malam," kata Azmi saat ditemui di lokasi.

Baca Juga:Dibuat di Bandung, Jaket yang Dipakai Jokowi Tinjau Sarana MotoGP 2022 Cuma Ada Satu di Dunia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak