Menurut Wibowo, pengeroyokan tersebut terjadi secara spontan karena saat itu Bripda Rio disangka kawanan A dan P yang berniat membela keduanya. Padahal, Bripda Rio sedang menjalankan tugasnya sebagai anggota Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri.
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara yang didukung dan bekerjasama dengan Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya langsung menangkap para tersangka pengeroyokan setelah penyelidikan dan terkumpul barang bukti.
"Alhamdulillah kami telah menangkap 14 orang pelaku," kata Wibowo.
Dari 14 yang ditangkap, enam di antaranya, yakni para tersangka utama pengeroyokan, ditangkap ketika bersembunyi di daerah Subang, Jawa Barat.
Baca Juga:Aksi Balas Dendam Berujung Nyawa Melayang, Tiga Anggota Geng Motor di Cirebon Diciduk
"Dari enam pelaku utama ini dua di antaranya, yaitu MAD dan HMF, masih di bawah umur dan kita lakukan penahanan," kata Wibowo.
Sementara itu, delapan lainnya dinyatakan membantu keenam pelaku utama melarikan diri.
Delapan orang ini masing-masing berinisial SP, KG, KJ, ARS, AS, PY, AH dan RP.
Kepada keenam pelaku utama, polisi menjerat mereka dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Pasal pencurian diterapkan karena para pelaku juga menggasak ponsel milik Bripda Rio setelah mereka melakukan pengeroyokan.
Baca Juga:Vaksin Booster untuk Lansia dan Kelompok Rentan di Jakarta Utara Dimulai Besok, Ini Syaratnya
"Sementara terhadap delapan orang lainnya kami kenakan pasal 221 KUHP karena menyembunyikan pelaku. Mereka tidak ditahan," kata Wibowo.