SuaraJabar.id - Bagaimana cara registrasi kartu XL. Di era modern, hampir semua orang memiliki telepon seluler. Artinya, kebutuhan akan layanan operator seluler pun menjadi satu paket. Salah satu operator yang cukup banyak pelanggan di Indonesia adalah XL.
Seperti operator lain, pengguna XL diminta meregistrasi kartunya agar data masuk ke dalam database sekaligus sebagai perlindungan dari kejahatan.
Selain itu, registrasi bisa mengurangi tindak kejahatan yang semakin marak melalui telekomunikasi.
Cara registrasi kartu XL tidak sulit karena hanya memerlukan beberapa langkah.
Baca Juga:Strategi Jasa Raharja Percepat Klaim Korban Kecelakaan Lalu Lintas
Namun, sebelum melakukan aktivasi, siapkan KTP milikmu terlebih dahulu.
Setelah itu, ikuti langkah-langkah di bawah ini:
1. Registrasi Kartu XL Baru
- Buka aplikasi SMS atau Pesan yang ada di ponselmu;
- Ketikkan pesan yang formatnya sebagai berikut: DAFTAR#NIK#NomorKK. Contohnya: DAFTAR#352809XXXXXX#352809XXXXX;
Baca Juga:Makin Dekat, XL Axiata Gandeng MoEngage Personalisasi ke Lebih dari 57 Juta Pelanggan
- Kemudian, kirim pesan tersebut ke 4444;
BERITA TERKAIT
Ratusan Pengecer dan Karyawan XL Axiata Pulang Kampung Gratis
28 Maret 2025 | 05:34 WIB WIBREKOMENDASI
News
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
03 April 2025 | 16:07 WIB WIBTerkini