Cara Registrasi Kartu XL dan Tips Apabila Gagal Aktivasi

Seperti operator lain, pengguna XL diminta meregistrasi kartunya agar data masuk ke dalam database sekaligus sebagai perlindungan dari kejahatan.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 14 Januari 2022 | 19:33 WIB
Cara Registrasi Kartu XL dan Tips Apabila Gagal Aktivasi
Istimewa xl.co.id

SuaraJabar.id - Bagaimana cara registrasi kartu XL. Di era modern, hampir semua orang memiliki telepon seluler. Artinya, kebutuhan akan layanan operator seluler pun menjadi satu paket. Salah satu operator yang cukup banyak pelanggan di Indonesia adalah XL.

Seperti operator lain, pengguna XL diminta meregistrasi kartunya  agar data masuk ke dalam database sekaligus sebagai perlindungan dari kejahatan.

Selain itu, registrasi bisa mengurangi tindak kejahatan yang semakin marak melalui telekomunikasi.

Cara registrasi kartu XL tidak sulit karena hanya memerlukan beberapa langkah.

Baca Juga:Strategi Jasa Raharja Percepat Klaim Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Namun, sebelum melakukan aktivasi, siapkan KTP milikmu terlebih dahulu.

Setelah itu, ikuti langkah-langkah di bawah ini:

1. Registrasi Kartu XL Baru

- Buka aplikasi SMS atau Pesan yang ada di ponselmu;

- Ketikkan pesan yang formatnya sebagai berikut: DAFTAR#NIK#NomorKK. Contohnya: DAFTAR#352809XXXXXX#352809XXXXX;

Baca Juga:Makin Dekat, XL Axiata Gandeng MoEngage Personalisasi ke Lebih dari 57 Juta Pelanggan

- Kemudian, kirim pesan tersebut ke 4444;

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak