SuaraJabar.id - Bagaimana cara registrasi kartu XL. Di era modern, hampir semua orang memiliki telepon seluler. Artinya, kebutuhan akan layanan operator seluler pun menjadi satu paket. Salah satu operator yang cukup banyak pelanggan di Indonesia adalah XL.
Seperti operator lain, pengguna XL diminta meregistrasi kartunya agar data masuk ke dalam database sekaligus sebagai perlindungan dari kejahatan.
Selain itu, registrasi bisa mengurangi tindak kejahatan yang semakin marak melalui telekomunikasi.
Cara registrasi kartu XL tidak sulit karena hanya memerlukan beberapa langkah.
Baca Juga:Strategi Jasa Raharja Percepat Klaim Korban Kecelakaan Lalu Lintas
Namun, sebelum melakukan aktivasi, siapkan KTP milikmu terlebih dahulu.
Setelah itu, ikuti langkah-langkah di bawah ini:
1. Registrasi Kartu XL Baru
- Buka aplikasi SMS atau Pesan yang ada di ponselmu;
- Ketikkan pesan yang formatnya sebagai berikut: DAFTAR#NIK#NomorKK. Contohnya: DAFTAR#352809XXXXXX#352809XXXXX;
Baca Juga:Makin Dekat, XL Axiata Gandeng MoEngage Personalisasi ke Lebih dari 57 Juta Pelanggan
- Kemudian, kirim pesan tersebut ke 4444;
- Setelah mengirim pesan, Sobat Pintar hanya perlu menunggu balasan pesan yang menyatakan bahwa proses aktivasi atau registrasi nomor XL-mu telah berhasil.
2. Registrasi Kartu XL Lama
- Buka aplikasi SMS atau Pesan yang ada di ponselmu;
- Ketikkan pesan yang formatnya sebagai berikut: ULANG#NIK#NomorKK. Contohnya: ULANG#352809XXXXXX#352809XXXXX;
Kemudian, kirim pesan tersebut ke 4444;
BERITA TERKAIT
Nelangsa Bisnis Operator Seluler RI: Sisa 3 Pemain, Selalu Disalahkan Publik
15 Mei 2025 | 17:40 WIB WIBREKOMENDASI
News
Modus Baru Peredaran Narkoba Terbongkar di Bandara SIM, AG Asal Bogor Bawa 1 Kg Sabu
21 Mei 2025 | 22:22 WIB WIBTerkini