Disebut Terima Suap dari Istri Bandar Narkoba, Kapolres Ini Terancam Dipecat

Bripka Ricardo mengaku menerima suap senilai Rp 300 juta dari istri bandar narkoba. Lalu uang tersebut diakuinya dibagikan kepada atasnya yakni Kapolrestabes Medan.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 17 Januari 2022 | 14:00 WIB
Disebut Terima Suap dari Istri Bandar Narkoba, Kapolres Ini Terancam Dipecat
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko [Suara.com/Muhlis]

Tidak hanya dipecat, kata Poengky, pejabat Polrestabes Medan yang bila terbukti menerima suap tersebut dapat diproses secara pidana. Namun, apabila tidak terbukti bersalah, maka nama baiknya harus dipulihkan.

Ia menekankan, semua aparat penegak hukum khusus Polri harus bersih dari suap, apalagi jika terkait narkoba yang merupakan kejahatan serius di Indonesia.

Sebelumnya, informasi Kapolrestabes Medan dan jajarannya menerima suap senilai Rp 300 juta dari istri seorang bandar narkoba diungkapkan dalam kesaksian Bripka Ricardo dalam persidangan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/1/2022).

Bripka Ricardo mengaku menerima suap senilai Rp 300 juta dari istri bandar narkoba. Lalu uang tersebut diakuinya dibagikan kepada atasnya (Kapolrestabes Medan).

Baca Juga:Bandar Narkoba Diduga Bagi-bagi Duit Suap Ke Kapolresta Hingga Kanit Reskrim Di Medan, Kapolri: Pasti Kami Usut!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak