Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Predator Santriwati Masih Bisa Bercanda

Kalau waktu ibadah, ya ibadah. Masih biasa saja, kata Kepala Rutan Kebonwaru Kota Bandung.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 17 Januari 2022 | 15:38 WIB
Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Predator Santriwati Masih Bisa Bercanda
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap santriwati, Herry Wirawan digiring ke mobil tahanan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). [ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat]

SuaraJabar.id - Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap belasan santriwati di Bandung, Herry Wirawan masih bisa bercanda dengan tahanan lain meski dituntut hukuman mati dan kebiri kimia oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Rumah Tahanan Kebonwaru Kota Bandung, Eiko Stiven mengatakan tidak ada perubahan aktivitas dari Herry Wirawan usai ditutuntut dengan hukuman mati dan kebiri kimia.

Interaksi terdakwa Herry dengan tahanan lain masih berjalan seperti biasa.

“Kalau waktu ibadah, ya ibadah. Masih biasa saja,” kata dia, Senin (17/1/2022).

Baca Juga:Anak Perempuan di Kota Bogor Dipaksa Layani Nafsu Seksual Tiga Lelaki: Momentum DPR Cepat Sahkan RUU TPKS

“Dia juga masih bercanda dengan narapidana lain,” lanjutnya.

Diketahui, Herry dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejati Jabar, Asep N. Mulyana pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/1) lalu.

Hal yang memberatkan adalah terdakwa menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan dalam melanggengkan perbuatan yang membuat dampak negatif psikologis luar biasa kepada korban.

Herry dijadwalkan menjalani sidang lanjutan agenda pembelaan pada Kamis (20/1/2022) nanti.

"Saya akan memberikan pembelaan secara tertulis berdasarkan dakwaan dan fakta persidangan dan Herry diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan terhadap tuntutannya," kata kuasa Hukum Herry, Ira.

Baca Juga:Pedagang Pasar Sederhana Bandung Girang Dapat Bantuan dari Presiden Jokowi: Alhamdulillah Ada Tambahan Modal

Sebelumnya diberitakan, Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut HW, terdakwa pemerkosa belasan santriwati di Bandung dengan hukuman mati dan hukuman tambahan kebiri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak