Tipu Ratusan Warga Priangan Timur, Sepasang Kekasih Ini Berhasil Gondol Uang Rp 5,7 Miliar

Setiap korban memberikan uang atau menyuntikan dana untuk investasi dijanjikan keuntungan sebesar 40 persen.," kata Kapolres Tasikmalaya Kota.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 19 Januari 2022 | 17:58 WIB
Tipu Ratusan Warga Priangan Timur, Sepasang Kekasih Ini Berhasil Gondol Uang Rp 5,7 Miliar
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan. [Kapol.id]

SuaraJabar.id - Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap praktik investasi bodong yang dijalankan oleh sepasang kekasih.

Menggunakan skema ponzi, pelaku berhasil menipu 300 orang. Dari praktik investasi bodong tersebut, pelaku berhasil menarik uang sebesar Rp 5,7 miliar dari ratusan korban.

“Kita berhasil amankan sepasang kekasih berstatus sebagai mahasiswa. Korban akibat modus tersebut sekitar 300 orang," kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, Rabu (19/1/2022).

Kedua tersangka itu LA (22), warga Malangbong, Kabupaten Garut dan RM (22), warga Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga:Usut Pencucian Uang Soal Kasus Penipuan Investasi Alkes, Bareskrim: Kerugian Korban Capai Rp503 Miliar

Sementara seorang lagi, EL (22) ibu rumah tangga warga Malangbong, Kabupaten Garut tak ditahan karena baru melahirkan.

Kasus ini bermula empat korban melaporkan modus investasi bodong tersebut ke polisi.

Mereka mengikuti skema investasi dengan keuntungan yang dijanjikan tersangka sebesar 40 persen.

“Setiap korban memberikan uang atau menyuntikan dana untuk investasi dijanjikan keuntungan sebesar 40 persen.”

“Kedua tersangka ini tak bisa mengembalikan uang investasi sesuai dengan yang dijanjikan. Malah digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Baca Juga:Sejumlah Karyawan PT KAI Jadi Korban Investasi Bodong Modus Mobil Murah, Rugi Puluhan Miliar

Menurut keterangan saksi, korban dan tersangka, investasi tersebut dengan modus menjalankan skema ponzi. Kebanyakan korban kawannya sendiri.

“Tersangka diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang IT dan atau penipuan dan atau penggelapan dengan modus investasi ilegal alias bodong,” katanya.

Dari tangan pelaku, barang bukti yang diamankan berupa tangkap layar percakapan tersangka La dengan para korban.

Lalu buku tabungan BRI dan ATM BCA atasnama LA, ATM BRI dan Mandiri atasnama RM, 2 buku catatan investor, kwitansi bukti pembayaran kembali investasi. Empat Iphone, satu unit macbook, satu unit mobil Honda Jazz, dan satu unit motor Vespa Sprint.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini