Bahkan, kata Asep, TKK itu hingga saat ini masih menjadi tenaga fital untuk dibeberapa bagian di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) karena ASN di setiap bagian itu masih banyak yang kurang.
Asep mengatakan, hingga saat ini banyak kepala seksi di beberapa dinas yang tidak memiliki staf ASN, sehingga mereka harus mengandalkan TKK untuk menyelesaikan pekerjaannya.
"Tapi mau tak mau, kita harus mengikuti aturan karena kita sudah diberi waktu lima tahun (pekerjakan TKK). Nanti, kita susun aturan mainnya melalui Perbup," tukas Asep.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Baca Juga:Perusahaan Swasta Banyak Pailit, ASN Kian Diminati