KPK Periksa Ketua DPRD Kota Bekasi dan Lurah Jatirangga

Atas proyek-proyek tersebut, tersangka Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 25 Januari 2022 | 15:21 WIB
KPK Periksa Ketua DPRD Kota Bekasi dan Lurah Jatirangga
Tersangka Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat dihadirkan dalam konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Tersangka juga meminta mereka agar tidak memutus kontrak pekerjaan.

Sebagai bentuk komitmen, Rahmat Effendi diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi dengan sebutan untuk "sumbangan masjid".

Uang tersebut diserahkan melalui perantara orang-orang kepercayaan Rahmat Effendi, yaitu Jumhana Lutfi dan Wahyudin.

Tidak hanya itu, Rahmat Effendi pun diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait dengan posisi jabatan yang diembannya.

Baca Juga:Jaksa Penuntut Umum KPK: Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Terima Suap Rp18,7 Miliar!

Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Rahmat Effendi yang dikelola oleh MY.

Ada pula tindakan korupsi terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi dan Rahmat Effendi diduga menerima Rp 30 juta dari Ali Amril melalui M. Bunyamin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak