SuaraJabar.id - Kejaksaan Negeri Cimahi mengungkap alasan utama penggunaan metode restorative justice pada kasus Agus Mustofa (28), tersangka kasus pencurian sepeda motor milik majikannya sendiri.
Sebelumnya, warga Kampung Cibiru, RT 03/07, Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu diberikan pengampunan lewat restorative justice, yang diumumkan langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Dhevid Setiawan Anshar, ada berbagai alasan yang membuat pihaknya memberikan pengampunan lewat restorative justice kepada tersangka Agus.
"Pertama karena tersangka baru pertama kali melakukan, kemudian ancaman hukumannya dibawah 5 tahun," terang Dhevid saat ditemui pada Rabu (26/1/2022).
Baca Juga:Pondok Pesantren Alam Maroko Tolak Relokasi, Indonesia Power Ngadu ke MUI Jabar
Kemudian alasan lainnya, tidak ada kerugian yang dialami korban dalam perkara tersebut. Sebab, sepeda motor yang sebelumnya digadaikan Agus kepada pemilik warung di TPA Bantar Gebang, Bekasi masih utuh.
"Sepeda motornya memang digadaikan sama tersangka, tapi ternyata enggak dipakai. Uangnya dikembalikan lagi. Jadi tidak ada unsur kerugian sama sekali," jelas Dhevid.
Berdasarkan alasan tersebut, Kejari Cimahi kemudian mempertemukan antara tersangka dan korban untuk menempuh jalan damai. Jalan damai itupun akhirnya disepakati. Korban sudah memaafkan kehilafan tersangka yang sudah lama saling mengenal. Korban merasa masa depan Agus masih panjang.
"Kalau penyakit TBC itu sebetulnya bukan faktor utama, hanya pendukung saja," tukasnya.
Kasus perkara hukum yang dilakukan Agus sendiri bermula ketika ia mengalami masalah rumah tangga. Ia ditinggal istrinya. Kemudian Agus melihat motor majikannya yang terparkir.
Baca Juga:Demi Keadilan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin Beri Sinyal Hukuman Mati Bagi Koruptor
"Ada motor nganggur dipakailah jalan-jalan. Sampai Bantar Gebang, abis uang, dia gadailah motor," ucap Dhevid.
- 1
- 2