SuaraJabar.id - Agus Mustofa (28) warga Kampung Cibiru, RT 03/07, Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) akhirnya kembali ke pelukan kedua orang tuanya.
Ia mendapat pengampunan melalui restorative justice atas kasus pencurian sepeda motor majikannya. Agus diketahui mengidap penyakit TBC akut dan sudah berdamai dengan majikannya, sehingga mendapat pengampunan.
Restorative justice yang didapat anak pertama dari pasangan Sabdi (77) dan Yayah (77) itu diumumkan langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin ketika berkunjung ke Kejati Jabar di Kota Bandung pada Selasa (25/1/2022).
Kekinian Agus sudah berada di rumah sederhananya. Rumah panggung sederhana yang terbuat dari kayu dan bambu yang sudah ditinggalinya selama puluhan tahun.
"Alhamdulillah senang bisa kumpul sama keluarga lagi. Terima kasih pak Jaksa Agung," ujar Agus saat ditemui di kediamamnya pada Rabu (26/1/2022).
Agus pun menceritakan awal mulai kasus hukum yang membelitnya hingga harus berurusan dengan Aparat Penegagak Hukum (APH). Ia membawa kabur sepeda motor milik majikannya pada 29 November 2021.
Pikirannya ketika itu kacau balau lantaran permasalahan rumah tangga dengan istrinya, sehingga nekat membawa kabur sepeda motor. Ketika itu Agus tidak tahu tujuannya, hingga akhirnya terdampar di TPA Bantar Gebang, Bekasi.
"Pikiran saya lagi kacau. Pas dijalan juga bingung mau kemana. Di Bekasi itu saya gadai sepeda motornya tanpa surat-surat ke pemilik warung," ungkap Agus.
Selang delapan hari kemudian, keberadaan Agus pun diketahui. Ia dijemput majikannya ke Bantar Gebang, beserta sepeda motornya yang ditebua kembali dengan mahar Rp 1 juta.
Baca Juga:Upaya Pemulihan Sungai Citarum
Sesampainya di kampung halamannya, Agus dijemput polisi untuk diproses secara hukum atas tindak pidana pencurian lantaran sudah membawa kabur sepeda motor milik majikannya.
- 1
- 2