Pondok Pesantren Alam Maroko Tolak Relokasi, Indonesia Power Ngadu ke MUI Jabar

Indonesia Power berencana untuk memakai kembali lahan yang kini dipakai Pondok Pesantren Alam Maroko.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 26 Januari 2022 | 17:40 WIB
Pondok Pesantren Alam Maroko Tolak Relokasi, Indonesia Power Ngadu ke MUI Jabar
Indonesia Power (IP) melaporkan pondok pesantren (Ponpes) Alam Maroko, Cihampelas, Bandung Barat, ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat. [Jabarnews.com]

SuaraJabar.id - PT Indonesia Power mendatangi Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (26/1/2022). Mereka datang untuk melaporkan adanya bangunan pesantren yang berdiri di atas lahan milik mereka tanpa izin.

Pesantren yang dilaporkan adalah Pondok Pesatren Alam Maroko di Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat.

Humas Indonesia Power Suprapto mengatakan, Pesantren Alam Maroko telah mendirikan pondok di lahan mereka seluas 1,3 hektar sejak 2018 lalu.

Oleh karena itu mereka melakukan permohonan fatwa mengenai penggunaan lahan tanpa izin dari pemilik lahan.

Baca Juga:Menilik Potensi Lokal Bandung Barat, Gununghalu Surga Kecil yang Terpendam

“Kami tak mengusir pondok pesantren itu atau para santrinya, karena itu perbuatan zalim. Tapi, yang jadi permasalahannya itu soal legalitas lahan yang memakai lahan IP dan belum memenuhi syarat yang kami minta, semisal persetujuan dari warga, RT, RW, hingga kewilayahan setempat,” katanya di Kantor MUI Jabar.

Suprapto juga mengaku pihaknya sempat menawarkan opsi relokasi di lahan IP lainnya dengan persyaratan yang harus dipenuhi. Bahkan, Suprapto juga mengaku telah beberapa kali melakukan mediasi mulai tingkat desa, kecamatan, DPRD KBB, sampai Kejaksaan Kabupaten Bandung.

“Tak ada kesepakatan yang tercapai dan pihak ponpes menolak tawaran relokasi itu. Sampai saat ini persyaratan-persyaratan yang kami berikan ke Ponpes itu belum juga dipenuhi, hingga sekarang kami mengajukan ke MUI Jabar untuk meminta bantuan fatwa penggunaan lahan yang tak berizin untuk meninjau dari syariat Islam,” katanya.

Sekretaris Umum MUI Jabar, HM Rafani Akhyar mengungkapkan MUI Jabar telah menerima surat dari IP tentang permohonan fatwa penggunaan lahan tanpa izin dari pemilik lahan. Rafani menegaskan dalam waktu sekitar seminggu ini secepatnya bakal direspon dan dikumpulkan untuk mengkaji dari sudut pandang agama.

“Ini hal sensitif. Walau yang gunakan itu yayasan atau ponpes. Jadi, bagi kami apapun itu jika ada permohonan menetapkan hukum atau pendapat pasti akan direspon apalagi hal yang sensitif,” ucapnya.

Baca Juga:Ngaku Diculik-Diperkosa, Dua Santriwati Ternyata Kabur karena Tak Betah di Pesantren

Rencananya, IP akan menggunakan lahan yang dipakai Ponpes Alam Maroko ini guna dimanfaatkan kembali untuk menanam tanaman energi sebagai bahan pembangkit listrik dan kemaslahatan umum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini