Namun setelah menggadai sepeda motor, Agus tak kunjung pergi dari TPA Bantar Gebang, yang membuat pemilik merasa heran, hingga menemukan nomor ponsel pada sepeda motor tersebut.
"Langsung ditelepon, datanglah korban (ke Bantar Gebang). Dia (korban) lapor polisi ternyata. Jadi kita menerima pelimpahan karena sudah P21 di polisinya. Sejak awal kita mengupayakan jalan damai, diajukanlah restorative justice," ujar Dhevid.
Meski kasusnya dihentikan, namun Agus masih dalam pemantauan Aparat Penegak Hukum (APH). Apabila melakukan perbuatan hukum lagi, maka iapun akan diproses secara hukum.
Sebelumnya diberitakan, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan 'disenggol' Jaksa Agung ST Burhanuddin. Apa penyebabnya?
Baca Juga:Pondok Pesantren Alam Maroko Tolak Relokasi, Indonesia Power Ngadu ke MUI Jabar
Awalnya Jaksa Agung ST Burhanuddin berkunjung ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Kota Bandung pada Selasa (25/1/2022). Ia meminta Hengky Kurniawan untuk memperhatikan Agus Mustopa (28), warga Bandung Barat yang memiliki penyakit TBC akut.
Agus merupakan terdakwa kasus pencurian sepeda motor majikannya sendiri yang diampuni lewat restorative justice. Kasus itu dihentikan perkaranya oleh Kejari Cimahi setelah ada jalan damai antara Agus dengan majikannya.
Menanggapi hal itu, Hengky pun langsung 'gercep' memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan KBB untuk segera mengecek dan menangani kesehatan Agus yang diketahui merupakan warga Desa Cipta harja, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
"Kita langsung respon, tadi malam saya sudah perintahkan kepala dinas kemudian kita tangani, kita berikan pengobatan," kata Hengky Kurniawan di Pemkab Bandung Barat pada Rabu (26/1/2022).
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Jaksa Agung bahwa warga kami ada sakit TBC akut, tentu kita akan tangani," tambahnya.
Baca Juga:Demi Keadilan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin Beri Sinyal Hukuman Mati Bagi Koruptor
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki