Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Tak Nekat Gelar PTM 100 Persen jika Kasus COVID-19 Naik

"Jadi kalau terkait Omicron kan ada peraturan SKB 4 menteri, di sana sudah mengatur apa saja persyaratan untuk bisa melakukan tatap muka," kata politikus Partai Golkar itu.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 28 Januari 2022 | 14:59 WIB
Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Tak Nekat Gelar PTM 100 Persen jika Kasus COVID-19 Naik
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

Menurunnya, pengurangan kapasitas PTM di sekalah tersebut dilakukan guna mencegah terjadinya penularan kasus atau klaster Covid-19 di lingkungan sekolah.

“Untuk mencegah penularan atau klaster Covid-19 di lingkungan sekolah, kapasitas PTM akan kembali menjadi 50 persen, seperti yang sebelumnya pernah diterapkan,” katanya.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Baca Juga:90 Sekolah di Jakarta Tutup Karena Omicron, KSP: Jangan Panik Berlebih

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini