Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Tak Nekat Gelar PTM 100 Persen jika Kasus COVID-19 Naik

"Jadi kalau terkait Omicron kan ada peraturan SKB 4 menteri, di sana sudah mengatur apa saja persyaratan untuk bisa melakukan tatap muka," kata politikus Partai Golkar itu.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 28 Januari 2022 | 14:59 WIB
Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Tak Nekat Gelar PTM 100 Persen jika Kasus COVID-19 Naik
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

“Iya per hari Senin (1/2/2022) nanti PTM terbatas 50 persen di Purwakarta bakal diberlakukan kembali,” ucap Purwanto, saat dihubungi melalui telepon selulernya, pada Jumat (28/1/2022).

Menurutnya, penerapan PTM Terbatas 50 persen kali ini tidak berbeda jauh dengan gelaran sebelumnya.

“Di mana nantinya penerapan protokol kesehatan di sekolah akan semakin diperketat,” ucapnya.

Selain itu, Sekolah wajib menyediakan wastafel untuk mencuci tangan, menyediakan hand sanitizer, masker, pembentukan satgas Covid-19, dan penerapan protokol kesehatan lainnya dengan ketat.

Baca Juga:90 Sekolah di Jakarta Tutup Karena Omicron, KSP: Jangan Panik Berlebih

“Teknisnya nanti dalam seharinya hanya sebagian murid saja dari setiap kelas yang masuk, misalnya jumlah murid ada 36 dalam satu kelas, yang masuk PTM 18 orang, dan 18 lainnya mengikuti dari rumah secara virtual,” ungakap dia.

Menurunnya, pengurangan kapasitas PTM di sekalah tersebut dilakukan guna mencegah terjadinya penularan kasus atau klaster Covid-19 di lingkungan sekolah.

“Untuk mencegah penularan atau klaster Covid-19 di lingkungan sekolah, kapasitas PTM akan kembali menjadi 50 persen, seperti yang sebelumnya pernah diterapkan,” katanya.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Baca Juga:Untuk Sekian Kalinya, Satgas IDI Minta Pemerintah Hentikan PTM 100 Persen

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak