Suara.com bertemu Putra di dekat Gedung Rektorat atau Gedung Isola UPI, Jalan Setiabudi, Kota Bandung, Senin, 31 Januari 2022. Putra datang ke sana untuk turut aksi bersama puluhan mahasiswa UPI lainnya yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa UPI dan kelompok Isola Menggugat. Pada dasarnya, mereka satu suara menuntut UKT murah.
Beberapa tuntutan utama di antaranya mendesak agar pihak kampus melakukan verifikasi ulang kemampuan ekonomi keluarga mahasiswa, penurunan golongan UKT, hingga pembebasan UKT.
"Saya masih ingin melanjutkan kuliah. Seharusnya, jajaran pemangku kebijakan kampus memberikan keringanan UKT, bukan hanya penangguhan, cicilan. Harusnya bisa sampai pembebasan UKT atau penurunan golongan UKT. Pun saya siap kalau misalnya jajaran UPI survei ke rumah saya. Biar tahu gimana kondisi keluarga," kata Putra.
Pendidikan, kata Putra, seharusnya bisa murah. Pendidikan seharusnya bisa diakses oleh semua kalangan.
Baca Juga:Tingkatkan Mutu Guru, 5.000 Tenaga Pendidik Bakal Dapat Pelatihan dari ACC
"Semua harus bisa merasakan bangku sekolahan, tapi nyatanya begini. Kalau saya diem aja, iya-iya aja sama kebijakan kampus, saya takut miskin turunan," katanya.
Mahasiswa juga menuntut agar kampus mereaktivasi mahasiswa yang dinonaktifkan gara-gara tak bisa bayar UKT dan tak mengurus izin cuti. Di antaranya adalah Putri (bukan nama sebenarnya), mahasiswa tingkat akhir.
Status kemahasiswaan Putri dinonaktifkan karena pada semester sembilan ia tak sanggup membayar UKT dan tak mengurus izin cuti. Alasannya, sepengetahuan Putri, mahasiswa yang tak membayar UKT biasanya langsung dianggap cuti.
"Semester kemarin (semester sembilan) saya pengajuan untuk pengurangan jumlah UKT, sudah keluar hasilnya tapi setelah diupayakan memang tidak terkumpul uangnya, karena dari jarak pengumuman sampai batas waktu pembayaran itu jangka waktunya tidak sampai satu Minggu," katanya.
"Jadi saya cuti, dari pada memaksakan, minimal saya bisa kerja dulu untuk kumpulin uang buat bayar semester sekarang (semester 10). Tapi memang saya tidak mengurusi administrasinya, karena biasanya kalau mahasiswa tidak bayar UKT sama kampus otomatis dicutikan," katanya lagi.
Baca Juga:Terseret Arus saat Mandi di Lokasi KKM, Seorang Mahasiswa Fisip Untan Tewas
Namun, Putri ternyata tidak dicutikan. Statusnya non-aktif dan dianggap mengundurkan diri.
"Sesuai Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan bagi mereka yang tidak aktif dan tidak cuti dianggap mengundurkan diri," begitu isi pesan dari salah seorang staf kampus kepada Putri, yang diperlihatkan kepada suara.com.
"Saya ceritakan kronologinya, tapi fakultas Malah nyuruh mempercepat administrasi pengunduran diri," kata Putri.
Desak Revisi Peraturan Rektor
Perwakilan mahasiswa Aliansi Mahasiswa UPI, Alaudin menyampaikan, desakan verifikasi ulang besaran UKT sebetulnya didasarkan pada Permendikbud Nomor 25 tahun 2020 pasal 12. Mereka menuntut pihak kampus UPI merealisasikan aturan tersebut.
"Merujuk pada Permendikbud No.25 Tahun 2020 Pasal 12 tentang verifikasi UKT dimana sampai hari ini kampus UPI tidak pernah melaksanakan pasal ini karena kebijakan yang dikeluarkan terkait UKT hanya sekedar relaksasi dan cicilan, padahal sudah menjadi kewajiban pihak kampus untuk mengubah besaran UKT dengan verifikasi ulang," katanya.