Tugasnya Jaga Ketertiban Umum, Jangan Remehkan Besaran Gaji Satpol PP

Satpol PP bertugas dan bertanggung jawab langsung kepada kepala daerah. Satuan ini salah satu tugasnya adalah menjaga ketertiban dan ketenteraman lingkungan.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 02 Februari 2022 | 20:00 WIB
Tugasnya Jaga Ketertiban Umum, Jangan Remehkan Besaran Gaji Satpol PP
Personel Satpol PP Padang saat menggerebek sejumlah hotel melati di Kota Padang. [Dok.Covesia.com]

6. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Daerah

Syarat Jadi Satpol PP

Jika Anda tertarik menjadi Satpol PP dan bersedia menjalankan tugas-tugas seperti yang dijabarkan diatas, ikuti beberapa persyaratan umum yang wajib Anda penuhi, diantaranya:

1.       Warga negara Indonesia

Baca Juga:Heboh Pesawat Susi Air Diusir Paksa Satpol PP di Hanggar Malinau Kaltara, Netizen: Miris

2.       Sehat jasmani dan rohani

3.       Pendidikan minimal SMA/sederajat

4.       Diutamakan menguasai komputer (Ms.Office)

5.       Komunikatif dan mampu bekerja dengan tim

6.       Kemampuan analisa dan kreatifitas yang baik

Baca Juga:Viral Calon Satpol PP Menangis Ditinggal Tunangan Eks Kekasih, Sang Mantan Beri Klarifikasi Soal Perselingkuhan

7.       Sanggup memenuhi target kerja yang ditetapkan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak