SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat akhirnya memutuskan untuk membatasi kembali aktivitas Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sekolah mulai Senin (7/2/2022). PTM akan dibatasi maksimal 50 persen.
Sebelumnya, PTM sekolah di Bandung Barat sendiri sudah dilaksanakan secara penuh atau 100 persen.
Namun dengan adanya peningkatan kasus COVID-19 dan terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, akhirnya PTM dikembalikan ke 50 persen.
"Walaupun saat hingga ini tidak ada siswa maupun guru yang terpapar COVID-19 di seluruh jenjang pendidikan yang di KBB," ujar Kepala Dinas Pendidikan KBB Asep Dendih saat dihubungi pada Sabtu (5/2/2022).
Baca Juga:Hendri Septa: Jika Kasus Covid-19 Melonjak, Pembangunan di Padang Terancam
Dikatakannya, sebelum keputusan ini dibuat pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19. Khususnya Dinas Kesehatan implementasi kebijakan PTM terbatas 50 persen ini.
"Ini akan berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan yang ada. Hal ini juga merupakan upaya untuk menekan risiko penyebaran COVID-19 di lingkungan pendidikan," tegas Asep.
Sementara itu, saat disinggung terkait capaian vaksinasi usia 6-11 tahun, Asep menegaskan, saat ini dosis pertama telah mencapai 90 persen lebih.
"Ini merupakan upaya preventif yang dilakukan oleh Disdik KBB dalam rangka meningkatkan imun guru maupun siswa," pungkasnya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki