Pelaku Penusukan Guru di Bandung Ngaku Nekat Bunuh Mantan Istrinya Gara-gara Ini

Ia menusuk AR dengan sebilah pisau di depan SDN 032 Tilil Kota Bandung pada Senin (7/2/2022).

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 09 Februari 2022 | 11:41 WIB
Pelaku Penusukan Guru di Bandung Ngaku Nekat Bunuh Mantan Istrinya Gara-gara Ini
Pelaku penusukan guru di Bandung, N (56) di Markas Polrestabes Bandung, Rabu (9/2/2022). [Ayobandung.com]

SuaraJabar.id - Polisi akhirnya menghadirkan N (56), pelaku penusukan guru di Bandung ke hadapan wartawan di Markas Polrestabes Bandung, Kamis (9/2/2022).

N merupakan pelaku penusukan terhadap AR (48), seorang guru di SDN 032 Tilil Kota Bandung yang tak lain adalah mantan pelaku.

Di hadapan wartawan, N mengaku tega membunuh mantan istrinya karena masalah perselingkuhan. Ia menusuk AR dengan sebilah pisau di depan SDN 032 Tilil Kota Bandung pada Senin (7/2/2022).

"Perselingkuhan, perselingkuhan guru (korban) dengan guru," ujar pelaku N di Markas Polrestabes Bandung.

Baca Juga:Robert Alberts Tak Dampingi Sesi Latihan Persib Bandung Jelang Laga Kontra PSS Sleman

Akibat penusukan tersebut, AR mengalami luka tusuk sedalam 9 cm hingga ke jantung dan paru-paru yang membuatnya meninggal dunia.

N mengaku, perselingkuhan tersebut terjadi saat ia masih menjadi suami korban. Keduanya telah bercerai pada 2007.

Dia membantah jika alasannya menusuk korban karena tidak dilibatkan dalam proses pernikahan anaknya.

"Bukan (karena pernikahan anak). Saya udah cerai mau bersatu lagi," katanya.

Saat ini, menurutnya, mereka tengah proses rujuk dan korban menyetujuinya. Namun, dia mendengar, informasi korban tengah bersama orang lain di salah satu hotel.

Baca Juga:Ikuti Jejak Sang Kakak, Beckham Putra Pasang Target Tinggi Bersama Timnas Indonesia di Piala AFF U-23

"Udah mau (rujuk) justru dia ngajak, tapi ternyata kemarin dari kakaknya bilang sama anak saya. Saya di hotel sama ibunya. Saya merasa nggak di hotel," katanya.

Ia kemudian menaruh curiga kepada korban namun saat ditanya, korban tidak menjawab. Ia mengaku pernah dimediasi bersama korban dalam kasus perselingkuhan tersebut.

Terkait pisau yang digunakannya untuk menusuk korban, dia mengaku mendapatkannya saat hendak menuju ke sekolah korban.

"Saya nemu pisau dari gerobak," katanya.

Kapolsek Coblong Kompol Nandang Sukmajaya mengatakan, pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang dugaan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. Sebab berdasarkan pemeriksaan pelaku sudah mempersiapkan aksi penusukan.

"Kalau berdasarkan fakta yang ada dan saksi, dugaan kuat (penusukan guru di Bandung) direncanakan karena sebelumnya sudah ada musyawarah keluarga difasilitasi sekolah tiga hari sebelumnya namun yang bersangkutan kurang puas akhirnya pada Senin menunggu di pintu luar menunggu korban masuk ke sekolah," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini