Putra Ibu Guru SDN 032 Tilil Bandung yang Meninggal Ditusuk Mantan Suami Minta Pelaku Dihukum Mati

Saya juga ingin ayah jera dan merasa menyesal seumur hidup kalau bisa hukuman mati karena ini sudah tindakan berencana dengan membawa pisau dari rumahnya, kata Kristian.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 08 Februari 2022 | 16:30 WIB
Putra Ibu Guru SDN 032 Tilil Bandung yang Meninggal Ditusuk Mantan Suami Minta Pelaku Dihukum Mati
Kristian Nur Cahyo (26), anak pertama dari pasangan korban penusukan guru di Bandung, Ati Rohaeni (50) dan pelaku, N, mengungkapkan karakter asli pelaku. [Ayobandung.com/Gelar Aldi S]

SuaraJabar.id - Kristian Nur Cahyo (26), anak sulung Aty Rohaeni (50), ibu guru yang meninggal usai ditusuk oleh mantan suaminya di SDN 032 Tilil Kota Bandung pada Senin (7/2/2022) meminta pelaku pembunuhan ibunya dihukum mati.

Bukan tanpa alasan Kristian meminta pelaku pembunuhan yang berinisial N yang merupakan ayahnya sendiri itu diganjar hukuman mati.

“Sebagai anak pertama, saya mengikhlaskan kepergian ibu. Tapi, tetap namanya hukum harus tetap berjalan dan pelaku harus diadili seadil-adilnya,” kata Kristian, Selasa (8/2/2022).

Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh ayahnya itu merupakan pembunuhan berencana.

Baca Juga:Kristian Bongkar Watak Asli Pelaku Penusukan Guru SDN 032 Tilil Kota Bandung

“Saya juga ingin ayah jera dan merasa menyesal seumur hidup kalau bisa hukuman mati karena ini sudah tindakan berencana dengan membawa pisau dari rumahnya,” jelasnya.

Menurut Kristian, pelaku yang merupakan ayah kandungnya sendiri itu memiliki karakter temperamen dan mudah terbawa emosi.

"Memang temperamen dan emosian. Cuma tetap, yang namanya pembunuhan dan penusukan itu sudah di luar nalar, saya tidak bisa memaafkan," kata Kristian ketika ditemui rumah duka, Selasa (8/2/2022).

Sembari berurai air mata, Kristian dan adik-adiknya serta keluarga mengaku sangat kehilangan sosok ibu yang penyayang dan selalu memberi perhatian kepada anak-anaknya.

Meski begitu, Kristian mengaku sudah mengikhlaskan ibunya walau dia juga tidak menerima mengapa kepergian sang ibu harus dengan cara dibunuh.

Baca Juga:Kabar Terbaru Mario Gomez, Eks Pelatih Persib yang Kini Latih Klub Argentina

Sebelumnya, N telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap istrinya, AR (50).

N dijerat pasal pembunuhan berencana. Dia menusuk AR di depan SDN 032 Tilil Kota Bandung, tempat mantan istrinya bekerja, Senin, 7 Februari 2022.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Rudi Trihandoyo menyebut, N dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 340 KUHP.

"Ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup," kata Rudi melengkapi keterangan penusukan guru di Bandung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak