Penjual Pecel Lele dan Nasi Goreng di Kota Bandung Hanya Boleh Beroperasi hingga Pukul 21.00 WIB

"PKL dan sebagainya itu sama, tidak ada alasan kekhususan bahwa mereka bisa beraktivitas sampai larut malam melebihi jam operasional yang sudah ditentukan," ujarnya.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 09 Februari 2022 | 15:37 WIB
Penjual Pecel Lele dan Nasi Goreng di Kota Bandung Hanya Boleh Beroperasi hingga Pukul 21.00 WIB
Yana Mulyana (kiri) bersama Ema Sumarna (kanan) saat kegiatan vaksinasi COVID-19 di Kota Bandung, Jawa Barat. [ANTARA/HO-Humas Pemkot Bandung]

Dari data yang disampaikan Ema, peningkatan kasus Covid-19 di Kota Bandung sangat signifikan, sempat melampaui 500 kasus baru dalam sehari.

"Positivity rate di atas 4 persen," katanya. Diketahui, organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sudang menetapkan ambang batas minimal di angka 5 persen. Jika positivity ratenya melebih itu, maka kondisi pandemi di daerah tersebut dianggap memburuk.

Sebelumnya diberitakan, kasus COVID-19 di Kota bandung bertambah nyaris 600 kasus atau tepatnya 593 kasus hanya dalam tempo sehari.

Hal itu diketahui dari update data terbaru Pusicov Kota Bandung pada Rabu (9/2/2022).

Baca Juga:Tidak Ingin Kecolongan Lonjakan Kasus Covid-19, Bupati Sleman Siapkan Upaya Ini

Saat ini tercatat ada 2.420 pasien yang masih menjalani perawatan/isolasi. Angka kenaikan ini yang tertinggi di 2022.

Secara keseluruhan, data Dinkes Kota Bandung menunjukkan jumlah total kasus positif Covid-19 sebanyak 46.674. Dari jumlah itu, sebanyak 42.827 di antaranya berhasil sembuh.

Kontributor : M Dikdik RA

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini