SuaraJabar.id - Mobilitas warga di Kota Bandung bakal lebih dibatasi usai kota berjuluk Paris van Java itu menyandang status PPKM Level 3.
Meski demikian, pemerintah setempat belum memutuskan untuk melakukan penutupan sebagian ruas jalan, yang merupakan bagian dari upaya untuk mengurangi mobilitas warga guna menekan risiko penularan COVID-19.
"Kita lihat perkembangan ya, karena dinamis sekali peningkatan COVID-19 ini," kata Pelaksana Tugas Wali Kota Bandung Yana Mulyana di Bandung, Selasa (8/2/2022) dikutip dari Antara.
Namun, ia menjelaskan, pemerintah akan mengeluarkan aturan baru untuk menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah Bandung Raya.
Baca Juga:Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki Positif Covid-19: Alami Gejala Demam dan Sakit Tenggorokan
Peraturan baru mengenai PPKM, menurut dia, antara lain akan mencakup pengurangan jam operasional kegiatan usaha dan pembatasan pengunjung fasilitas publik.
Selain itu, ia mengatakan, pemerintah kota dengan dukungan dari TNI dan Polri akan meningkatkan pengawasan penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat umum.
"Jadi masih dinamis, kita lihat sekarang ya, yang pasti kita pesannya Pak Presiden itu protokol kesehatan diketatkan lagi, minimal menggunakan masker," kata Yana.
Ia mengatakan, pemerintah kota juga akan mengerahkan petugas untuk melakukan pemeriksaan COVID-19 secara acak di tempat-tempat umum.
Menurut data Pusat Informasi COVID-19 Kota Bandung, jumlah akumulatif kasus COVID-19 di Kota Bandung sejak awal pandemi hingga 7 Februari 2022 pukul 17.59 WIB total 46.081 kasus dengan jumlah pasien yang sudah sembuh seluruhnya 42.741 orang dan pasien yang meninggal dunia total 1.427 orang.
Baca Juga:Dinkes Sebut Penambahan Kasus COVID-19 di Indramayu Bisa Puluhan Orang per Hari
Penderita COVID-19 yang masih menjalani perawatan dan karantina mandiri tercatat sebanyak 1.913 orang di Kota Bandung.