Minyak Goreng Hilang dari Pasaran, Satgas Pangan Kota Banjar Turun ke Lapangan

Menurutnya, minyak goreng hilang dari pasaran itu terjadi secara nasional. Pasalnya, Negara melalui BUMN hanya menguasai 5 persen produk minyak sawit mentah (CPO).

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 09 Februari 2022 | 17:09 WIB
Minyak Goreng Hilang dari Pasaran, Satgas Pangan Kota Banjar Turun ke Lapangan
Satgas Pangan Kota Banjar saat sidak ke pasar atas terjadinya kelangkaan pasokan minyak goreng. [HR Online]

SuaraJabar.id - Satgas Pangan Kota Banjar, Jawa Barat melakukan penyelidikan terkait hilangnya minyak goreng dari pasaran.

Dari hasil penelusuran di lapangan, Ketua Satgas Pangan Kota Banjar, AKBP. Ardiyaningsih mengatakan pihaknya memastikan bahwa penyebab terjadinya kelangkaan stok minyak goreng bukan karena adanya penimbunan barang.

Akan tetapi karena adanya keterlambatan pasokan barang dari distributor yang menjadikan pasokan minyak goreng menjadi terhambat.

“Kami terus melakukan penyelidikan, dan sampai saat ini tidak ada indikasi penimbunan. Karena keterlambatan pengiriman saja,” kata AKBP Ardiyaningsih, Selasa (08/02/2022).

Baca Juga:Antisipasi Penyebaran Omicron, Polda Jabar Kembali Berlakukan Buka Tutup Jalan

Jika memang terbukti terjadi ada penimbunan, pihaknya tentu akan menindak para pelanggar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan tersebut, kata AKBP. Ardiyaningsih, sebagaimana Pasal 29 dan Pasal 107 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selain itu, juga ketentuan Pasal 62 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Pelanggaran dalam ketentuan tersebut sanksinya ancaman pidana paling lama lima tahun penjara,” tandas AKBP. Ardiyaningsih.

Menurutnya, minyak goreng hilang dari pasaran itu terjadi secara nasional. Pasalnya, Negara melalui BUMN hanya menguasai 5 persen produk minyak sawit mentah (CPO).

Baca Juga:Dinas Perdagangan Sebut Warga Sulsel Panik, Penyebab Stok Minyak Goreng Selalu Habis di Toko

Selain itu, juga dampak dari kebijakan terbaru Peraturan Menteri Perdagangan tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng.

“Ini merupakan isu nasional yang salah satu faktornya kelangkaan itu dampak kebijakan terbaru Permendag tentang HET minyak goreng,” katanya.

Oleh karena itu, lanjut Asep, pihaknya mendorong pemerintah dan instansi terkait untuk terus melakukan pengawasan. Serta melakukan upaya-upaya mencegah penimbunan komoditas oleh oknum yang tak bertanggung jawab.

Ia menambahkan, pihak Komisi II DPRD Kota Banjar sudah berkoordinasi dengan teman-teman di DPR terkait permasalahan itu. Bahkan dalam waktu dekat Komisi II juga akan melakukan pemantauan ke lapangan.

“Kami mendorong pemerintah mengawasi rantai pasokan minyak goreng. Dalam waktu dekat ini kita komisi II juga akan melaksanakan sidak ke lapangan,” pungkas Asep.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini