SuaraJabar.id - Satgas Pangan Kota Banjar, Jawa Barat melakukan penyelidikan terkait hilangnya minyak goreng dari pasaran.
Dari hasil penelusuran di lapangan, Ketua Satgas Pangan Kota Banjar, AKBP. Ardiyaningsih mengatakan pihaknya memastikan bahwa penyebab terjadinya kelangkaan stok minyak goreng bukan karena adanya penimbunan barang.
Akan tetapi karena adanya keterlambatan pasokan barang dari distributor yang menjadikan pasokan minyak goreng menjadi terhambat.
“Kami terus melakukan penyelidikan, dan sampai saat ini tidak ada indikasi penimbunan. Karena keterlambatan pengiriman saja,” kata AKBP Ardiyaningsih, Selasa (08/02/2022).
Baca Juga:Antisipasi Penyebaran Omicron, Polda Jabar Kembali Berlakukan Buka Tutup Jalan
Jika memang terbukti terjadi ada penimbunan, pihaknya tentu akan menindak para pelanggar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan tersebut, kata AKBP. Ardiyaningsih, sebagaimana Pasal 29 dan Pasal 107 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selain itu, juga ketentuan Pasal 62 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Pelanggaran dalam ketentuan tersebut sanksinya ancaman pidana paling lama lima tahun penjara,” tandas AKBP. Ardiyaningsih.
Menurutnya, minyak goreng hilang dari pasaran itu terjadi secara nasional. Pasalnya, Negara melalui BUMN hanya menguasai 5 persen produk minyak sawit mentah (CPO).
Baca Juga:Dinas Perdagangan Sebut Warga Sulsel Panik, Penyebab Stok Minyak Goreng Selalu Habis di Toko
Selain itu, juga dampak dari kebijakan terbaru Peraturan Menteri Perdagangan tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng.
- 1
- 2