Anggota Pemuda Pancasila Dibacok, Polisi Tangkap Tiga Anggota Geng Motor

Ketiga anggota geng motor itu diduga bertanggung jawab atas aksi pembacokan terhadap anggota Pemuda Pancasila berinisial SS (30).

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 11 Februari 2022 | 09:39 WIB
Anggota Pemuda Pancasila Dibacok, Polisi Tangkap Tiga Anggota Geng Motor
Kapolres Sukabumi Kota SY Zainal Abidin (tengah). [Antara/Aditya Rohman]

SuaraJabar.id - Tiga orang anggota geng motor diamankan terkait kasus pembacokan anggota Pemuda Pancasila di Pelabuhan II, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Minggu (6/3/2022) malam lalu.

Ketiga anggota geng motor itu diduga bertanggung jawab atas aksi pembacokan terhadap anggota Pemuda Pancasila berinisial SS (30).

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, tiga pelaku itu merupakan anggota Geng Motor XTC. Mereka berinisial MFR (19 tahun) warga Lembursitu, MR (21 tahun) Warga Nyalindung dan SH (18 tahun) warga Lembursitu.

"Para pelaku ditangkap pada Selasa (8/2/2022) sekitar pukul 04.00 WIB di Kampung Cipanas, Kelurahan Cikundul, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi," ujar Zainal, dikutip dari Sukabumiupdate.com--jejaring Suara.com, Kamis (10/2/2022).

Baca Juga:Benyamin Sulaeman Tewas Tertembak Rekannya Saat Berburu Babi Hutan di Cisarakan Sukabumi

Zainal pun mengungkap, kronologi Geng Motor membacok anggota PP tersebut. Saat itu para pelaku menggunakan sepeda motor bonceng tiga dan berpapasan dengan korban.

Adapun korban, kata Zainal dalam kondisi mabuk.

"Kondisi korban saat berkendara dalam keadaan mabuk, sehingga mengendarai sepeda motor sempoyongan, kemudian pada pelaku balik kanan mengejar dan membacok korban dengan celurit," tuturnya.

Setelah melakukan aksinya ketiga pelaku langsung melarikan diri.

"Korban mengalami luka pada bagian punggung," jelasnya.

Baca Juga:Begal Berkedok Tawuran Geng Motor Meresahkan Palembang, Pengamat: Ada Kenakalan Remaja, Ada Desakan Ekonomi

Selain para pelaku, polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Beat Warna Hitam bernopol F 4453 OF dan sebuah senjata tajam jenis celurit. Adapun kasus ini dalam penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.

"Pasal yang dipersangkakan undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan Jo Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat dengan ancaman maksimal 9 tahun dan Jo Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak