Cara Cairkan JHT Secara Online, Siapkan Dokumen Ini Sebagai Syarat

Sebelum aturan itu berlaku, simak cara cairkan JHT secara online berikut ini.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 14 Februari 2022 | 13:51 WIB
Cara Cairkan JHT Secara Online, Siapkan Dokumen Ini Sebagai Syarat
BPJS Ketenagakerjaan, Ilustrasi aturan JHT terbaru (ist)

SuaraJabar.id - Cara cairkan JHT secara online. Baru-baru ini akan ada aturan baru jika Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan pekerja pensiun di usia 56 tahun. Aturan itu diprotes banyak orang.

Sebelum aturan itu berlaku, simak cara cairkan JHT secara online berikut ini. Bagi pekerja yang sudah tidak bekerja dapat mengklaim full hingga 100 persen.

Sementara bagi yang masih bekerja masih dapat mengklaim tetapi hanya sebagaian, tidak secara penuh.

Dikutip dari AyoBandung berikut cara cairkan JHT secara online:

Baca Juga:Meski Keamanan Ditingkatkan, Penggunaan Aplikasi Kencan Masih Khawatir Dikuntit

Selama masa pandemi Covid-19, BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan pelayanan bagi yang ingin mengajukan klaim JHT secara online.

Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:

1. Buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Kemudian lengkapi data diri di halaman tersebut.

3. Unggah dokumen yang diperlukan dengan format JPG, JPEG, PDF atau PNG dengan ukuran file tidak lebih dari 6 megabyte (Mb).

Baca Juga:Viral Buruh Dipecat Usai Hilang 4 Jari Tangan akibat Kecelakan Kerja, Begini Respon Disnakertrans Jawa Barat

4. Setelah mendapatkan konfirmasi pengajuan, pilih opsi “simpan”.

5. Lalu tunggu notifikasi jadwal dan kantor cabang untuk wawancara daring.

6. Petugas akan menghubungi dan mewawancara kamu lewat video call.

7. setelah selesai wawancara, peserta akan mendapatkan pencairan JHT ke rekening yang terdaftar.

Dokumen yang Diperlukan:

1. Scan kartu peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ).

2. Kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU

3. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

4. Kartu Keluarga (KK)

5. Verklaring atau surat keterangan sudah berhenti kerja dari perusahaan

6. Salinan buku rekening yang masih aktif

7. Foto diri

8. Formulir permohonan pencairan JHT-BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangani

Bagi yang masih aktif bekerja, dapat juga mengajukan klaim 10 persen. Pengajuan klaim ini akan dikenakan pajak progresif apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Syarat tambahan untuk klaim ini cukup melampirkan surat keterangan masih bekerja atau sudah berhenti bekerja dari perusahaan.

Ada juga untuk pengajuan klaim 30 persen, selain membutuhkan surat keterangan masih bekerja atau sudah berhenti bekerja dari perusahaan, diperlukan file perbankan dan buku tabungan bank kerja sama pembayaran JHT 30 persen buat kepemilikan rumah.

Demikian cara cairkan JHT secara online.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini