SuaraJabar.id - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi menilai waktu pengumuman Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) tidak tepat waktu.
Diketahui, dalam aturan tersebut pencairan uang JHT baru bisa dilakukan setelah pekerja memasuki masa pensiun yakni 56 tahun.
"Mungkin diumumkannya pada saat sekarang itu, ya, kurang tepat karena lagi masa pandemi banyak PHK," katanya saat dihubungi Suara.com, Senin (14/2/2022).
Selain itu, kata Rachmat, aturan baru JHT diumumkan pada saat pekerja belum merasakan manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Baca Juga:Cara dan Syarat Lengkap Cairkan Dana JHT Sebelum Usia Pensiun 56 Tahun
"Kemudian, program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) belum operasional kan," katanya.
Menurut Rachmat, aturan baru pencairan JHT pada dasarnya untuk menjamin kehidupan pekerja setelah memasuki usia produktif. Pemerintah, katanya, berniat untuk memastikan masyarakat bisa hidup layak setelah tidak bekerja.
"Sepertinya pemerintah itu ingin pekerja punya jaminan pada saat mecapai usia tidak produktif, pensiun, di atas usia 56 tahun. Minimal, selama 15 tahun dia bisa dijamin. Kayak PNS, pekerja punya kepastian setelah pensiun masih bisa hidup layak," katanya.
"Saya berpikir memang pemerintah harus bisa menjamin jangan sampai sudah tua tidak bisa apa-apa lagi," katanya lagi.
Sebelumnya, penolakan terhadap aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) terus bergelombang. Kebijakan yang termuat dalam Peraturan Menteri Ketanagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 itu dinilai menambah buruk peraturan perburuhan di Indonesia.
Baca Juga:Cara Cairkan JHT Secara Online, Siapkan Dokumen Ini Sebagai Syarat
Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI), Roy Jinto, mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 jo PP Nomor 19 Tahun 2015 memperbolehkan buruh yang terkena PHK dan mengundurkan diri untuk mengambil JHT tanpa harus menunggu usia pensiun.
- 1
- 2