SuaraJabar.id - Pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan lolos dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati dan kebiri kimia.
Herry Wirawan hanya dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Menanggapi vonis atas Herry Wirawan, Gubernur Jawa barat Ridwan Kamil berharap jaksa penuntut umum melakukan upaya hukum maksimal.
"Tentukan itu dari jaksa yang dipenuhi segitu. Jadi ya kalau belum sesuai tuntutan jaksa, mudah-mudahan jaksa ada upaya-upaya hukum lagi, sehingga dimaksimalkan lagi seperti yang dituntut oleh jaksa (vonis hukuman mati, Red)," kata Ridwan Kamil, di Kota Bandung, Selasa (15/2/2022) dikutip dari Antara.
Baca Juga:Jika Ridwan Kamil Tidak Ikut Pilpres 2024, Prabowo Subianto Bakal Raup Suara Terbanyak di Jawa Barat
Sementara itu, terkait keputusan hakim yang menyatakan biaya ganti rugi anak yang menjadi korban ruda paksa Herry Wirawan dibebankan atau ditanggung Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ridwan Kamil menuturkan pada dasarnya Pemprov Jabar memiliki program perlindungan kepada anak-anak yang ada di Dinas Pemberdayaan Perempuan,Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB).
"Masa depan anak-anak ini harus diselamatkan. Jadi sudah disiapkan semua perlindungan, bantuan, sehingga mereka bisa mandiri sesuai dengan cita-citanya, kemudian berkeluarga," kata dia.
Ridwan Kamil mengatakan Pemprov Jabar juga akan terus memantau perkembangan psikologis anak korban ruda paksa Herry Wirawan agar tidak ada trauma saat menjalani hidup selanjutnya.
"Jadi kita akan antar sepanjang perjalanannya supaya mereka tidak memiliki trauma-trauma psikologis yang bisa membuat mereka tidak menjadi manusia yang seutuhnya," kata dia lagi.
Baca Juga:Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Seumur Hidup, Bupati Garut Angkat Bicara