- Ketua Rp 40,2 juta
- Wakil Ketua Rp 36,6 juta
- Hakim Utama Rp 33,3 juta
- Hakim Utama Muda Rp 31,1 juta
- Hakim Madya Rp 29,1 juta
- Hakim Madya Muda Rp 27,2 juta
Tunjangan Uang Kemahalan
Hakim juga mendapatkan tunjangan uang kemahalan yang besarnya tergantung pada zona kerja.
Untuk zona 1 yang melingkupi pulau Jawa, tunjangan tambahannya adalah nol atau Rp0.
Lalu yang bekerja di zona 2 yang meliputi Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara tunjangannya Rp 1,35 juta.
Baca Juga:Dukung Jaksa Banding Vonis Seumur Hidup Pemerkosa 13 Santriwati, Komisi III: Putusan Ini Kurang Fair
Hakim yang bekerja di zona 3 Papua, Irian Barat, Maluku, Toli-toli, Poso, Tarakan, dan Nunukan tunjangan tambahannya Rp 2,4 juta.
Sementara yang bekerja di zona 4 Bumi Halmahera, Wamena, dan Tahuna tunjangan kemahalannya Rp 10 juta.
Gambaran Gaji Hakim Baru
Sebagai ilustrasi, calon hakim yang setelah lulus pendidikan hakim dan diangkat menjadi hakim akan mendapatkan penghasilan minimal sebagai berikut:
- Gaji Pokok Rp 2.064.100
- Tunjangan Jabatan Rp 8.500.000
- Jumlah Rp 10.564.100
Itulah besaran gaji hakim di Indonesia berikut tunjangannya. Dengan penghasilan yang cukup besar, hakim wajib menjaga hasil keputusannya agar tetap berkeadilan bukan?
Baca Juga:Marak Kejahatan Jalanan, Polres Sleman Imbau Masyarakat Tak Main Hakim Sendiri
Kontributor : Alan Aliarcham