Wow! Segini Gaji Bea Cukai, Ada Tunjangan Anak dan Istri

Direktorat Bea dan Cukai berada di bawah Kementerian Keuangan. DIrektorat ini bertugas mengurusi bea dan cukai yang terkait ekspor dan impor.

Nur Afitria Cika Handayani
Jum'at, 18 Februari 2022 | 15:42 WIB
Wow! Segini Gaji Bea Cukai, Ada Tunjangan Anak dan Istri
Logo Bea dan Cukai (beacukai.go.id)

SuaraJabar.id - Nama Bea Cukai terdengar akrab di telinga para pegusaha dan pedagang besar yang sering mengirim barang secara ekpor maupun impor.

Di telinga para awam, nama bea cukai sering terdengar, namun mungkin belum banyak yang mengetahui apa itu bea cukai, apa saja yang dikerjakan lembaga tersebut dan berapa gaji bea cukai saat ini?

Agar lebih jelas apa itu bea cukai dan berapa gaji bea cukai, berikut penjelasannya:

1. Pengertian Bea Cukai

Baca Juga:14.660 Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai

Bea merupakan suatu tindakan pungutan dari pemerintah terhadap barang ekspor dan impor.

Cukai adalah adalah pungutan negara pada suatu barang yang memiliki karakteristik sendiri yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai.

2. Karekteristik Barang Cukai

Tidak semua barang bisa dikenai cukai. Dan berikut ini adalah jenis-jenis barang yang bisa dikenai cukai:

  • Membutuhkan barang dalam hal peredaran di pasaran
  • Barang yang dikonsumsi menimbulkan efek buruk aatau negatif pada masyarakat dan perlu pengawasan
  • Barang yang penkonsumsian atau peredarannya perlu di kendalika oleh pemerintah

3. Jenis-jenis Barang Bea Cukai

Baca Juga:Waspada Covid, Bea Cukai Pontianak Sementara Tiadakan Konsultasi Tatap Muka Hingga Batas Waktu yang Belum Ditentukan

  • Etanol atau etil alkohol
  • Minuman dengar kadar etil alkohol
  • Produk tembakau seperti cerutu, sigaret, roko, daun tembakau iris, dan hasil tembakau lainya yang tidak sesuai denga himbauan pemerintah

4. Tugas-Tugas Bea Cukai

  • Meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri melalui pemberian fasilitas di bidang kepabean dan cukai yang tepat sasaran
  • Mewujudkan iklim usaha dan investasi yang kondusif dengan memperlancr kegiatan ekspor dan impor melalui penyederhanaan prosedur kepabeaan
  • Melindungi industri dalam negeri dan kepentingan nasional melalui pengawasan dan atau pencegahan masuknya barang impor dan keluarya barang ekspor yang memberi dampak negatif dan berbahaya
  • Melakukan pengawasan terhadap kegiatan ekspor dan impor dan kegiatan kepabeaan lainnya serta efektif dan efisien melalui penerapan sistem manajemen resiko yang handal, intelijen serta tindakan yang tegas.
  • Mengoptimalkan penerimaan negara dalam bentuk bea masuk, bea keluar dan cukai untuk pembangunan nasional.

5. Gaji Bea Cukai berdasarkan Peraturan Pmeerintah Nomor 30 Tahun 2015

  • Administrasi dan Pelayanan Pelanggan Rp.3.250.000
  • Pelayanan Profesional Rp.4.000.000
  • Staf Legal Rp.4000.000
  • Administrasi Rp.4.000.000
  • Pelaksana Pemeriksan dan Tehnik Rp.4.630.000
  • Teknik Rp. 4.970.000
  • Pemeriksa Rp.5.000.000
  • Pelaksana Rp.5.430.000
  • Operasional Rp.6.000.000
  • On Job Trainee Rp.6.000.000
  • Junior Officer Rp.10.000.000

Gaji bea cukai di atas merupakan gaji pokoknya saja, ada tunjangan lainya seperti tunjangan jabatan, tunjangan anak dan istri yang masing-masing punya persentase dari gaji pokok.

Ada tunjangan uang makan dan lembur, yang disemuanya dapat digabungkan dan dibayar perbulannya.

Jika ditotalkan dari gaji pokoknya, besaran jumlah gaji Bea Cukai yang diperolehnya tiap bulan sangat menggiurkan loh.

Jika Anda berminat melamar di Bea Cukai, ada persyaratan umum yang harus dipenuhi, di antaranya:

  • Usia minimal 20 tahun
  • Sehat jasmani dan rohani
  •   Belum menikah
  • Siap tidak menikah terlebih dahulu pada saat pendidikan berlangsung
  • Membayarkan biaya proses pendidikan sebesar Rp.250.000
  • Hasil nilai ujian tertulis minimal 7.00 dari skala 10.00

Lowongan bea cukai selalu dibuka tiap tahunnya. Tugas Anda adalah memantau situs resmi pemerintah bea cukai tiap tahunnya dan persiapkan diri secara matang.

Demikian ulasan ini sajikan khusus untuk Anda mengenai gaji bea cukai. Semoga bisa menambah wawasan dan bermanfaat bagi kita semua.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini