SuaraJabar.id - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB), Bagja Setiawan mengatakan, hubungan antara manajemen dengan pegawai RSUD Cikalongwetan kurang harmonis sehingga permasalahan kerap muncul ke permukaan.
Terbaru, ratusan pegawai non PNS atau Tenaga Kerja Kontrak (TKK) mengaku uang berbagai jenis jasa pelayanan seperti pasien umum, pasien BPJS Kesehatan hingga pasien COVID-19 belum dibayarkan manajemen rumah sakit pelat merah itu.
"Persoalannya ini kondusifitas personal di RSUD Cikalongwetan, persoalan ini ketidakharmonisan sehingga persoalan terus berulang," ungkap Bagja saat dihubungi Suara.com pada Sabtu (19/2/2022).
Permasalahan antara manajemen dengan pegawainya bukan kali ini saja mengemuka. Tahun 2020, para pegawai juga sempat mengeluhkan tertundanya gaji bulanan.
Baca Juga:Duh! 50 mahasiswa UIN SGD Terancam DO Gara-gara Beasiswa dari Pemkab Bandung Barat Belum Juga Cair
Kemudian persoalan yang muncul tahun 2022 adalah pencairan jasa pelayanan pasien umum yang belum dibayarkan dari Oktober sampai Desember 2021, kemudian jasa pelayanan pasien BPJS dari Agustus sampai Desember 2021 serta jasa pelayanan pasien COVID-19 yang belum dibayarkan sejak Januari sampai Desember 2021.
Menurut Bagja, apabila permasalahan interpersonal itu masih tetap ada maka permasalahan tersebut akan terus terjadi. Untuk itu, dirinya meminta semua pihak terkait harus duduk bersama untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Pertama bagaimana kemudian persoalan interpersonal ini diselesaikan dulu, islahlan dulu. Kalau masing-masing sudah clear baru kemudian persoalan-persoalan substansial bisa diselesaikan," sebut Bagja.
Perihal manajemen keuangan, Bagja mengklaim tidak ada persoalan. Politisi PKS itu kemudian membeberkan alasan anggaran untuk membayar jasa pelayanan pegawai RSUD Cikalongwetan tak tak bisa dicairkan awal tahun ini.
Menurut Bagja, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) merupakan angka yang tidak bisa ditentukan saat pembahasan APBD. Hingga akhir pembahasa APBD 2022, jumlah Silpa tahun 2021 juga belum keluar.
Baca Juga:Dinkes: Sebanyak 11.556 Tenaga Kesehatan di Kepri Sudah Divaksin Booster
"Karena APBD terlanjur diketok akhirnya ini belum dimasukan. Secara aturan yang namanya Silpa atau kebutuhan yang tidak ternacntum di APBD ini kan penyesuaiannya di APBD perubahan," kata dia.
Artinya, kata dia, plot keuangan untuk membayar uang jasa pelayanan pegawai RSUD Cikalongwetan baru bisa cair pada APBD Perubahan.
Namun, kata dia, berdasarkan hasil koordinasi ada aturan yang memperbolehkan dilakukannya penyesuaian anggaran untuk kesehatan dan penanggulangan COVID-19.
"Ternyata ada aturan khusus yang mengatur boleh dilakukan penyesuaian, tidak di perubahan. Sudah ada lampu hijau. Artinya dalam waktu dekat ini akan selesai (jasa pelayanan untuk pegawai)," tandas Bagja.
Sebelumnya diberitakan, ratusan pegawai Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat melakukan aksi mogok kerja pada Kamis (17/2/2022). Aksi tersebut digelar sebagai desakan agar pihak rumah sakit segera membayarkan hak mereka.
Berdasarkan pantauan Suara.com, ratusan pegawai dari mulai perawat, bidan, dokter hingga tenaga administrasi yang berstatus non PNS atau disebut Tenaga Kerja Kontrak (TKK) hanya berdiam diri di luar gedung RSUD Cikalongwetan.
Mereka memilih tidak melakukan pelayanan seperti biasanya. Aksi mogok kerja itu akan dilakukan sampai pihak manajemen rumah sakit milik Pemkab Bandung Barat itu menunaikan hak bagi para TKK.
"Kami akan tetap lanjut mogok kerja soalnya itu hak kami. Sekarang pelayanan pasien udah ditolak," kata Rizki Pranajaya, salah seorang TKK RSUD Cikalongwetan.
Ia menuturkan, ada tiga jenis hak yang belum dibayarkan pihak manajemen. Yakni jasa pelayanan pasien umum yang belum dibayarkan dari Oktober sampai Desember 2021, kemudian jasa pelayanan pasien BPJS dari Agustus sampai Desember 2021.
Lalu ada jasa pelayanan pasien COVID-19 yang belum dibayarkan sejak Januari sampai Desember 2021.
"Nah untuk Januari 2022 itu cair yang jasa pelayanan pasien umum itu cair. Tapi anehnya kenapa yang tahun 2021 itu belum dibayarkan. Itu kan hak kami," tegas Rizki.
Para perawat yang bertugas di berbagai pelayanan seperti IGD, rawat inap, ICU dan NICU itu mengaku sudah mempertanyakan kepada pihak manajemen. Jawabannya pun tidak membuat para pegawai TKK puas.
"Sudah ditanyakan kenapa enggak bisa dicairkan karena terkait Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran). Padahalkan jasa pelayanan itu enggak ada kaitannya dengan dinas, itu masalah rumah sakit," jelasnya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki