Artinya, kata dia, plot keuangan untuk membayar uang jasa pelayanan pegawai RSUD Cikalongwetan baru bisa cair pada APBD Perubahan.
Namun, kata dia, berdasarkan hasil koordinasi ada aturan yang memperbolehkan dilakukannya penyesuaian anggaran untuk kesehatan dan penanggulangan COVID-19.
"Ternyata ada aturan khusus yang mengatur boleh dilakukan penyesuaian, tidak di perubahan. Sudah ada lampu hijau. Artinya dalam waktu dekat ini akan selesai (jasa pelayanan untuk pegawai)," tandas Bagja.
Sebelumnya diberitakan, ratusan pegawai Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat melakukan aksi mogok kerja pada Kamis (17/2/2022). Aksi tersebut digelar sebagai desakan agar pihak rumah sakit segera membayarkan hak mereka.
Baca Juga:Duh! 50 mahasiswa UIN SGD Terancam DO Gara-gara Beasiswa dari Pemkab Bandung Barat Belum Juga Cair
Berdasarkan pantauan Suara.com, ratusan pegawai dari mulai perawat, bidan, dokter hingga tenaga administrasi yang berstatus non PNS atau disebut Tenaga Kerja Kontrak (TKK) hanya berdiam diri di luar gedung RSUD Cikalongwetan.
Mereka memilih tidak melakukan pelayanan seperti biasanya. Aksi mogok kerja itu akan dilakukan sampai pihak manajemen rumah sakit milik Pemkab Bandung Barat itu menunaikan hak bagi para TKK.
"Kami akan tetap lanjut mogok kerja soalnya itu hak kami. Sekarang pelayanan pasien udah ditolak," kata Rizki Pranajaya, salah seorang TKK RSUD Cikalongwetan.
Ia menuturkan, ada tiga jenis hak yang belum dibayarkan pihak manajemen. Yakni jasa pelayanan pasien umum yang belum dibayarkan dari Oktober sampai Desember 2021, kemudian jasa pelayanan pasien BPJS dari Agustus sampai Desember 2021.
Lalu ada jasa pelayanan pasien COVID-19 yang belum dibayarkan sejak Januari sampai Desember 2021.
Baca Juga:Dinkes: Sebanyak 11.556 Tenaga Kesehatan di Kepri Sudah Divaksin Booster
"Nah untuk Januari 2022 itu cair yang jasa pelayanan pasien umum itu cair. Tapi anehnya kenapa yang tahun 2021 itu belum dibayarkan. Itu kan hak kami," tegas Rizki.