Buntut JHT Cair di Usia 56 Tahun, Buruh Cimahi Geruduk Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Buruh nilai kebijakan JHT cair usia 56 tak masuk akal.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 21 Februari 2022 | 12:51 WIB
Buntut JHT Cair di Usia 56 Tahun, Buruh Cimahi Geruduk Kantor BPJS Ketenagakerjaan
Ratusan buruh di Kota Cimahi menggeruduk Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Senin (21/2/2022), sebagai bentuk protes JHT yang baru bisa dicairkan di usia 56 tahun. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

SuaraJabar.id - Ratusan buruh di Kota Cimahi menggelar aksi untuk menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam aturan itu disebutkan JHT baru bica dicairkan saat usia pekerja memasuki usia 56 tahun.

Aksi para buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerjaan Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Cimahi itu dilakukan pada Senin (21/2/2022). Mereka meminta pemerintah pusat khususnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Faujiyah untuk mencabut Permenaker terbaru itu.

Berdasarkan pantauan Suara.com, ratusan buruh tersebut mulai berkumpul di kawasan Industri, Kota Cimahi. Mereka pun mulai bergerak, hingga akhirnya tiba sekitar pukul 11.00 WIB di lokasi tujuan pertama yaitu Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cimahi di Jalan Jenderal Amir Machmud.

Ratusan buruh tersebut meminta Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Cimahi untuk menandatangani rekomendasi penolakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut. Mereka mengancam akan bertahan sampai rekomendasi tersebut ditandantangani.

Baca Juga:Kisruh Jaminan Hari Tua (JHT)

Setelah itu, para buru bergerak ke Kantor DPRD Kota Cimahi. Tujuannya sama, yakni meminta pihak legislatif di Kota Cimahi itu untuk membuatkan rekomendasi penolakan Permenaker yang konon sudah disetujui Presiden Joko Widodo itu.

Setelah mendapatkan rekomendasi dari Kantor DPRD Kota Cimahi, para buruh direncanakan menggeruduk Kantor Pemkot Cimahi untuk menuntut hal serupa.

"Aksi hari ini pertama kita menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang sebentar lagi diserahkan," kata Toni Gunawan (45), salah seorang buruh.

Apabila Permenaker pengganti Nomor 19 Tahun 2015 itu tidak cicabut, buruh di Kota Cimahi akan mengancam untuk memboikot iuran BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian, mereka juga meminta semua uang buruh yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk dicairkan semua.

"Kita mendesak para pengusaha agara mereka membuat keterangan bahwa kita akan mengambil JHT," tegas Toni.

Baca Juga:Tolak JHT Cair Usia 56 Tahun, Hotman Paris Tantang Menaker Debat Terbuka: Tidak Ada Logika

Ojat Rusmana (47), buruh lainnya mengatakan, apabila Permenaker terbaru itu dicairkan maka akan semakin membuat para buruh terpuruk apabila nantinya pensiun sebelum usia 56 tahun.

"Kalau aturan yang dulu kan udah bisa cair. Kalau aturan yang sekarang baru bisa cair pas usia 56 tahun. Kan enggak masuk akal," katanya.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini