Mau Tahu Urutan Pangkat TNI dan Gaji Perbulannya? Ini Dia Penjelasannya

TNI atau Tentara Nasional Indonesia adalah satuan angkatan bersenjata di Indonesia yang bertugas menjaga kedaulatan negara jika ada musuh yang ingin mengusik NKRI

Pebriansyah Ariefana
Senin, 21 Februari 2022 | 18:20 WIB
Mau Tahu Urutan Pangkat TNI dan Gaji Perbulannya? Ini Dia Penjelasannya
Ilustrasi prajurit TNI sedang menerima arahan dari atasannya (instagram/@puspentni)

SuaraJabar.id - Berikut ini urutan pangkat TNI dan gaji TNI. Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan satuan angkatan bersenjata di Indonesia. Sebelumnya, pada era orde baru, TNI hadir dengan sebutan ABRI, atau Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Awal dibentuk, lembaga ini diberi nama Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Lalu berubah menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI), lalu kini menjadi Tentara Nasional Indonesia. Secara kelembagaanTNI terbagi dalam tiga angkatan bersenjata yaitu:

-              TNI Angkatan Darat

-              TNI Angkatan Laut

Baca Juga:Dua Anggota TNI Korban Penembakan OPM Akhirnya Dievakuasi ke Timika

-              TNI Angkatan Udara

Karena berhubungan langsung dengan bangsa Indonesia, apa saja tugas TNI? Apa saja urutan pangkat TNI dan gaji yang diterima perbulannya?

Sebelum membahasa urutan pangkat TNI dan gaji, alangkah baiknya mengetahui apa saja tugas TNI angkatan darat, laut dan udara, berikut diantaranya:

•             Tugas TNI Angkatan Darat:

-              Melaksanakan tugas TNI matra darat di daerah pertahanan

Baca Juga:Gaji TNI Angkatan Laut dan Tunjangan Berdasarkan Pangkat Tahun 2022

-              Melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan matra darat

-              Melaksanaan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat

•             Tugas TNI Angkatan Laut:

-              Melaksanakan tugas TNI matra laut di daerah pertahanan

-              Menegakkan hukum dan menjaga keamanan wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional internasional yang telah diratifikasi

-              Melaksanakan tugas diplomasi Angkatan laut dalam rangka mendukung kebijakan politik luar negeri yang ditetapkan oleh pemerintah

-              Melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kakuatan matra laut

-              Melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan laut

•             Tugas TNI Angkatan Udara:

-              Melaksanakan tugas TNI matra di bidang pertahanan

-              Menegakan hukum dan menjaga keamanan di wilayah udara yuridiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum internasional yang diratiikasi

-              Melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra udara

-              Melaksanaka perberdayaan wilayah pertahanan udara

Itu tadi saja tugas-tugas yang diemban TNI. Pada dasarnya, baik TNI Angkatan Darat, Laut, maupun Udara tugasnya adalah sama, yakni menegakkan kedaulatan Negara dan mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Lalu apa saja urutan pangkat TNI dan gajinya, berikut adalah rinciannya:

1.            Golongan I Tamtama

Golongan ini adalah golongan terendah pada TNI. Golongan ini terdiri dari dua pangkat prajurit sampai dengan kopral.

Gaji yang diterima perbulannya dari pangkat ini adalah sebesar Rp.1.643.000 hingga Rp.2.960.700 untuk kepala kopral.

2.            Golongan II Bintara

Golongan ini terbagi lagi dalam 6 kelompok, dimulai dari sersan dua hingga pembantu letnan dan letnan satu.

Gaji yang diterima golongan ini yang terendah dimulai dari Rp.2.103.700 hingga Rp.4.032.600 perbulannya

3.            Golongan III Perwira

Golongan ini terbagi lagi dalam 3 kelompok yaitu di mulai dari Letnan satu, Letnan dua dan Kapten.

Untuk TNI angkatan darat golongan ini, gaji yang diterima tiap bulannya adalah Rp.2.735.00 hingga Rp.4.780.600

4.            Golongan IV Perwira

Golongan ini terdiri dari Perwira menengah dan Perwira. Untuk golongan ini pangkatnya sudah tinggi.

Dan gaiji yang didapat sudah lebih dari Rp3 juta. Nominalnya untuk Jenderal Bintang 4 adalah Rp.5.930.800

Selain gaji pokok, ada beberapa tunjangan yang diberikan pada TNI Angatan Darat sesuai dengan jabatannya, tunjangannya antara lain:

•             Tunjangan Istri/Suami

Tunjangan ini diberikan pada suami/istri yang sah sebesar 10 persen dari total gaji pokok yang diberikan tiap bulannya

•             Tunjangan Anak

Tunjangan anak ini sebesar 2 persen dari gaji pokok dan diberikan pada anak kandung, anak angkat maupun anak tiri yang sah secara hukum.

Yang menerima tunjangan ini adalah anak yang belum berusia 21 tahun dan diberikan sejak ia lahir.

•             Tunjangan Beras

Besarnya tunjangan beras ini adalah 18 kilogram untuk anggota dan 10 kilogram untuk keluarga. Tunjangan ini bisa juga diuangkan sebesar banyaknya jumlah beras, terhitung Rp.8.047 per kilonya.

•             Tunjangan Lauk Pauk

Menurut peraturan DJPBN, hanya seorang anggota saja yang berhak menerima tunjangan ini, dan besarnya adalah Rp60 ribu perhari.

•             Tunjangan Umum

Tunjangan ini hanya diberikan pada anggota yang tidak mendapatkan tunjangan fungsional atau struktural. Tunjangan yang diterima tiap anggota adalah sebesar Rp75 ribu

Tunjangan diatas merupakan tunjangan yang umunya didaptkan oleh seorang anggota TNI Angkatan Darat, Selain itu masih ada tunjangan-tunjangan lainnya.

Seperti tunjangan Babinsa, tunjangan kinerja, tunjangan pulau terpencil, jabatan funsional, jabata struktutal dan jabatan tugas di Papua dan Papua Barat.

Jika di totalkan berapa gaji TNI yang diterimanya tiap bulan sangat besar. Namun, gaji yag diterima setimpal dengan tanggug jawab, tugas serta resiko yang ditanggungnya.

Menjaga dan menegakkan NKRI bukan tugas yang mudah. Dibutuhkan keberanian dan kekuatan serta pengorbanan yang besar, bisa jadi nyawa yang menjadi taruhannya.

Demikian ulasan megenai urutan pangkat TNI dan gaji, semoga menambah wawasan serta bermanaat bagi kita semua.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini