SuaraJabar.id - Kapan Kartu Prakerja Gelombang 24 dibuka? Sebab Kartu Prakerja Gelombang 23 sudah ditutup 20 Februari 2022 kemarin.
Tujuan program Kartu Prakerja untuk mengembangkan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan bagi para pencari kerja.
Syarat pemerima Kartu Prakerja dikutip AyoBandung:
1. Nama lengkap harus sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Baca Juga:Program Kartu Prakerja Ternyata Bisa Cetak Barista Berbiaya Murah
2. Perhatikan nomor Kartu Keluarga (KK). Jangan sampai ada ketidakcocokan antara data di KTP dan KK
3. Tanggal lahir harus sesuai KTP
4. Alamat surat elektronik (surel) atau email yang jelas dan aktif (kotak masuk jangan sampai penuh atau jangan gunakan e-mail yang sudah lama tidak dipakai)
5. Nomor handphone yang sesuai dengan data diri saat registrasi
6. Alamat sesuai KTP
7. Alamat domisili (jika tempat tinggal dan alamat di KTP berbeda)
8. Jenis kelamin harus sama dengan KTP dan KK
9. Pendidikan terakhir yang ditamatkan
10. Status kebekerjaan pada saat melakukan pendaftaran Kartu Prakerja harus diisi jelas dan jujur
Berikut daftar penerima Kartu Prakerja:
1. Pencari kerja
2. Pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau
3. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Sementara yang dilarang menerima Kartu Prakerja di antaranya:
1. Pejabat Negara
2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
3. Aparatur Sipil Negara
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Kepala Desa dan perangkat desa
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah
Untuk sementara waktu, karena merespon dampak pandemi Covid-19, pekerja atau buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya akan diprioritaskan untuk bisa lolos kartu prakerja.
Keuntungan yang didapatkan dari Kartu Prakerja:
1. Membantu meringankan biaya pelatihan yang ditanggung pekerja maupun perusahaan
2. Mendorong kebekerjaan dengan mengurangi mismatch
3. Mengurangi biaya mencari informasi mengenai pelatihan
4. Menjadi komplementer dari pendidikan formal
5. Membantu daya beli masyarakat yang terdampak mata pencahariannya akibat Covid-19
Syarat Lolos Kartu Prakerja
1. WNI mulai dari 18 tahun.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja maupun buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal hanya 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Sementara itu hingga kini belum ada informasi Kartu Prakerja Gelombang 24 dibuka. Sementara Kartu Prakerja Gelombang 23 ini tinggal menunggu pengumuman hasil seleksi.
Berdasarkan gelombang-gelombang sebelumnya di tahun 2021, hasilnya tidak lebih dari satu pekan dari penutupan.