2. Pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau
3. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Sementara yang dilarang menerima Kartu Prakerja di antaranya:
1. Pejabat Negara
Baca Juga:Program Kartu Prakerja Ternyata Bisa Cetak Barista Berbiaya Murah
2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
3. Aparatur Sipil Negara
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Kepala Desa dan perangkat desa
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah
Untuk sementara waktu, karena merespon dampak pandemi Covid-19, pekerja atau buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya akan diprioritaskan untuk bisa lolos kartu prakerja.
Keuntungan yang didapatkan dari Kartu Prakerja:
1. Membantu meringankan biaya pelatihan yang ditanggung pekerja maupun perusahaan
2. Mendorong kebekerjaan dengan mengurangi mismatch
3. Mengurangi biaya mencari informasi mengenai pelatihan