Intip Gaji Menteri Plus Tunjangan Kabinet Jokowi 2019-2024

Selain gaji pokok, jajaran menteri di Kabinet Jokowi mendapat berbagai tambahan pendapatan lain seperti dana operasional, dana kinerja, dana protokoler serta beragam fasilitas

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 22 Februari 2022 | 12:05 WIB
Intip Gaji Menteri Plus Tunjangan Kabinet Jokowi 2019-2024
Presiden Joko Widodo atau Jokowi membuka rapat kerja nasional Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Tahun 2022 dari Istana Negara, Jakarta, Senin (21/2/2022). (Tangkap layar YouTube Sekretariat Presiden).

SuaraJabar.id - Indoensia memiliki Kabinet Indonesia Maju pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin tahun 2019 sampai 2024. Kabinet tersebut dipilih dari beragam latar belakang mulai politikus, akademisi, birokrat, pensiunan jenderal hingga pengusaha.

Seperti halnya pekerjaan pada umumnya, menteri diberikan gaji beserta tunjangan setiap bulan.

Selain gaji pokok, jajaran menteri di Kabinet Jokowi mendapat berbagai tambahan pendapatan lainnya seperti dana operasional, dana kinerja, dana protokoler, dana taktis, dan lain-lain, serta beragam fasilitas.

Tunjangan menteri diatur dalam Keppres RI No. 68 Tahun 2001. Yang bikin penasaran, berapa sih sebenarnya gaji menteri di Kabinet Indonesia Maju?

Baca Juga:Cucu Presiden Jokowi Sempat Kritis Karena Kena DB, Begini Kondisi La Lembah Manah

Kenapa sejumlah pengusaha seperti Erick Thohir dan Sandiaga Uno rela melepas kesibukan bisnisnya demi tugas menteri? Apakah karena gaji menteri tinggi?

Yuk simak artikel berikut ini.

1.       Gaji Pokok

Besaran gaji menteri diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2000. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa menteri sekaligus mantan menteri berhak mendapatkan hak keuangan atau hak administratif.

Mengenai besarannya, tertulis dengan jelas di Pasal 2 bahwa “Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan.”

Baca Juga:Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, STNK, dan Naik Haji

Kalau dibandingkan dengan anggota DPR, gaji pokok menteri ini masih lebih besar. Karena berdasarkan Surat Menteri Keuangan No. S-520/MK/.02/2015 anggota dewan hanya mendapatkan gaji pokok Rp4.200.000 per bulan. Pasti nominal ini tidak sebesar yang Anda sangka bukan?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak