2. Tunjangan
Gaji menteri boleh saja tak terlalu istimewa. Namun tunjangannya cukup besar. Besaran tunjangan ini diatur dalam Pasal 1, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 tahun 2001. Dalam Ayat 1 dijelaskan bahwa Presiden, Wakil Presiden, Kepala Lembaga Negara, Menteri Negara, Jaksa Agung, sampai Panglima TNI berhak mendapatkan tunjangan jabatan Pejabat Negara setiap bulannya.
Mengenai nominal besarannya, dijelaskan secara terpisah pada Ayat 2. Tunjangan jabatan menteri negara tercatat sebesar Rp13.608.000. Jika ditambahkan dengan gaji pokoknya, berarti menteri setiap bulannya mengantongi penghasilan tetap Rp18.648.000.
3. Dana Operasional
Baca Juga:Cucu Presiden Jokowi Sempat Kritis Karena Kena DB, Begini Kondisi La Lembah Manah
Selain gaji plus tunjangan, menteri berhak mendapatkan fasilitas lain seperti dana operasional dan protokoler.
Nah jumlah dana operasional ini yang jumlahnya sangat fantastis karena diyakini mencapai Rp120 juta per bulan.
Ihwal dana operasional yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri atau Pimpinan Lembaga.
Dana operasional disediakan bagi menteri guna menunjang segala aktivitasnya yang bersifat strategis dan khusus. Dana ini diberikan setiap bulannya yang dialokasikan dari anggaran kementerian.
Tidak ada penjelasan terperinci mengenai besaran dana operasional ini. Namun mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla pernah menyebut kalau dana operasional menteri sekitar Rp120 juta.
Baca Juga:Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, STNK, dan Naik Haji
Jumlah yang cukup luar biasa bukan?