- Anak di bawah 12 tahun didampingi orang tua. Anak 6-12 tahun sudah divaksin dosis pertama
Tempat bermain anak kapasitas maksimal 50 persen
Bioskop:
- Kapasitas maksimal 50 persen
Baca Juga:Link Live Streaming Persib Vs PSM, Malam Ini Pukul 20.00 WIB
- Pakai aplikasi PeduliLindungi
- Anak di bawah 12 tahun didampingi orang tua. Anak 6-12 tahun sudah divaksin dosis pertama
4. Tempat Ibadah
- Kegiatan berjamaah kapasitas maksimal 50 persen
5. Transportasi Umum
- Kapasitas maksimal 70 persen (khusus pesawat terbang maksimal 100 persen)
6. Objek Wisata
Baca Juga:Wow, DPRD Bandung Anggarkan Rp1 M Untuk Beli 47 Hape Sultan
- Fasilitas umum boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen
- Pakai aplikasi PeduliLindungi
- Anak di bawah 12 tahun didampingi orang tua. Anak 6-12 tahun sudah divaksin dosis pertama
7. Kegiatan Seni, Budaya, Gym, Pernikahan
- Seni, Budaya, Olahraga kapasitas maksimal 60 persen
- Gym kapasitas maksimal 50 persen
- Resepsi pernikahan kapasitas maksimal 25 persen
8. Ganjil genap
- Jadwal: Jumat-Minggu
- Waktu: pukul 14.00 - 20.00 WIB (Jumat), pukul 06.00 - 20.00 WIB (Sabtu-Minggu)
- Lokasi: GT Pasteur, GT Kopo, GT Pasir Koja, GT Buah Batu, GT Moh. Toha
- Diberlakukan untuk Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat selain D (Bandung Raya)
9. Penutupan jalan
- Jadwal: Sabtu-Minggu
- Waktu: pukul 18.00 sampai 24.00 WIB
- Lokasi: Jalan Lengkong Kecil, Jalan Tamblong sampai Jalan Asia Afrika, dan Jalan Dipatiukur
- Demikian aturan PPKM Level 3 Bandung.