SuaraJabar.id - Berikut ini cara membuat BPJS Kesehatan bayi baru lahir. Hal ini untuk mempermudah pelayanan kesehatan untuk si buah hati jika sakit.
Bayi yang baru lahir dari ibu peserta PBI JK, maka dapat langsung didaftarkan oleh keluarganya dengan status kepesertaan langsung aktif.
Cara membuat BPJS Kesehatan untuk bayi ini juga dapat diikuti oleh peserta dari PBI APBD.
Syarat membuat BPJS Kesehatan bayi baru lahir untuk Peserta Pemerima Bantuan Iuran:
Baca Juga:Viral Bayi Lahir Pada 22022022 Pukul 02:22 dengan Persalinan Normal, Sang Ibu Ternyata Derita Kanker
1. Kartu JKN-KIS asli milik ibu kandung bayi.
2. Asli atau fotokopi Surat Keterangan Lahir dari dokter atau bidan.
3. Asli atau fotokopi Kartu Keluarga (KK) orangtua bayi.
Syarat membuat BPJS Kesehatan bayi baru lahir untuk Peserta Pekerja Penerima Upah:
1. Asli Kartu JKN-KIS ibu kandung bayi.
Baca Juga:Seekor Bayi Gajah Betina Ditemukan Mati di Pidie
2.Asli atau fotokopi Surat Keterangan Lahir dari dokter atau bidan.
- 1
- 2