Cara Membuat BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir

Hal ini untuk mempermudah pelayanan kesehatan untuk si buah hati jika sakit.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 23 Februari 2022 | 18:42 WIB
Cara Membuat BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir
Warga mencari informasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui perangkat komputer di Jakarta, Selasa (22/2/2022). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

SuaraJabar.id - Berikut ini cara membuat BPJS Kesehatan bayi baru lahir. Hal ini untuk mempermudah pelayanan kesehatan untuk si buah hati jika sakit.

Bayi yang baru lahir dari ibu peserta PBI JK, maka dapat langsung didaftarkan oleh keluarganya dengan status kepesertaan langsung aktif.

Cara membuat BPJS Kesehatan untuk bayi ini juga dapat diikuti oleh peserta dari PBI APBD.

Syarat membuat BPJS Kesehatan bayi baru lahir untuk Peserta Pemerima Bantuan Iuran:

Baca Juga:Viral Bayi Lahir Pada 22022022 Pukul 02:22 dengan Persalinan Normal, Sang Ibu Ternyata Derita Kanker

1. Kartu JKN-KIS asli milik ibu kandung bayi.

2. Asli atau fotokopi Surat Keterangan Lahir dari dokter atau bidan.

3. Asli atau fotokopi Kartu Keluarga (KK) orangtua bayi.

Syarat membuat BPJS Kesehatan bayi baru lahir untuk Peserta Pekerja Penerima Upah:

1. Asli Kartu JKN-KIS ibu kandung bayi.

Baca Juga:Seekor Bayi Gajah Betina Ditemukan Mati di Pidie

2.Asli atau fotokopi Surat Keterangan Lahir dari dokter atau bidan.

3. Asli atau fotokopi KK orang tua bayi.

4. Bayi baru lahir yang berusia lebih dari tiga bulan harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dukcapil.

Syarat membuat BPJS Kesehatan bayi baru lahir untuk warga biasa, bukan penerima bantuan:

1. Asli Kartu JKN-KIS ibu kandung bayi.

2. Asli atau fotokopi Surat Keterangan Lahir dari dokter atau bidan.

3. Asli atau fotokopi KK orang tua bayi.

4. Jika peserta belum melakukan autodebet tabungan, maka harus dilengkapi dengan: fotokopi buku rekening tabungan BNI/ BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank Jateng dan Bank Panin. Atau dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga, formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 10.000.

5. Melakukan perubahan data bayi paling lambat tiga bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.

Demikian cara membuat BPJS Kesehatan bayi baru lahir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini