Sidang Kasus Penistaan Agama dengan Terdakwa M Kece di PN Ciamis Diwarnai Aksi Massa

Terdakwa M Kece datang ke ruang persidangan dengan pengawalan aparat kepolisian untuk mendengarkan pembacaan tuntutan.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 24 Februari 2022 | 15:16 WIB
Sidang Kasus Penistaan Agama dengan Terdakwa M Kece di PN Ciamis Diwarnai Aksi Massa
Terdakwa M Kece duduk untuk mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Kamis (24/2/2022). [ANTARA/HO-Pokja Wartawan Ciamis]

SuaraJabar.id - Sejumlah orang menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri atau PN Ciamis, Jawa Barat, Kamis (24/2/2022). Massa gabungan umat Islam dari sejumlah daerah itu menggelar aksi untuk mengawal sidang terdakwa kasus penistaan agama M Kece.

Dari pantauan, massa di halaman PN Ciamis tersebut menuntut agar M Kece dihukum maksimal.

Koordinator lapangan Wawan Malik Marwan mengatakan, aksi gabungan umat Islam dari sejumlah daerah itu datang untuk membela Islam, tidak ada komando melainkan panggilan iman.

"Aksi ini merupakan aksi gabungan dari umat Islam di Ciamis, Tasikmalaya, Garut, dan daerah lain, karena panggilan iman," katanya dikutip dari Antara.

Baca Juga:Kasus Jenderal Dudung soal Dugaan Penistaan Agama Resmi Dihentikan, Ini Alasannya

Ia menyampaikan umat Islam akan terus mengawal persidangan M Kece hingga tuntas dengan harapan terdakwa dihukum maksimal.

"Kami menuntut M Kece dihukum seberat-beratnya, kami akan kawal sampai tuntas," katanya.

Sementara itu, terdakwa kasus penistaan agama M Kece menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ciamis.

Terdakwa M Kece datang ke ruang persidangan dengan pengawalan aparat kepolisian untuk mendengarkan pembacaan tuntutan.

Sebelum menjalani persidangan, M Kece sempat memberikan pernyataan bahwa dirinya siap untuk mengikuti sidang tersebut.

Baca Juga:Laporan Ulama dan Habaib Mentah, Jenderal Dudung Tidak Terbukti Lakukan Penistaan Agama

"Saya siap jalani sidang, mudah-mudahan lancar," katanya.

Terdakwa M Kece diproses hukum karena pembuatan konten video di kanal Youtubenya tentang merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad SAW serta agama Islam.

Selain itu, dalam videonya ada yang menayangkan tentang menyelewengkan salam umat Islam hingga akhirnya tindakan itu dilaporkan dan diproses hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini