8. Ikuti panduan pengisian e-Filing dengan menjawab beberapa pertanyaan yang ada sebelum masuk ke tahap pengisian SPT 1770 S
9. Selanjutnya pilih formulir 1770 S jika anda sudah mengetahui caranya maka pilih "Dengan Bentuk Formulir" namun jika Anda belum mengetahui cara mengisinya maka memilih “Dengan Panduan,” lalu klik SPT 1770 S dengan panduan
10. Setelah itu, lakukan pengisian e-Filing 1770 S dengan status data pajak yang akan dilaporkan
11. Setelah selesai mengisi, lalu klik langkah berikutnya
Baca Juga:Total Kekayaan dan Aset Menko Luhut Binsar Pandjaitan, Pajaknya Luar Biasa
12. Isi daftar pemotongan atau pemungutan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung oleh pemerintah
13. Masuk pada bagian bukti potong baru. Bukti potong pajak yang tertera di lembaran 1721 A1 bagi pegawai swasta, atau PNS 1721 A2, tinggal dimasukkan saja sesuai dengan kolom jenis potongannya
14. Setelah selesai, klik tombol simpan dan akan ditampilkan ringkasan pemotongan pajak yang Anda terima
15. Klik langkah berikutnya
16. Masukkan jumlah penghasilan neto dalam negeri yang sehubungan dengan pekerjaan
Baca Juga:Wow! Konsumsi BBM Dorong Pembangunan Daerah, PBBKB 2021 di Jateng Capai Rp1,826 Triliun
17. Klik langkah berikutnya, lalu masukkan penghasilan dalam negeri, bila ada