18. Klik langkah berikutnya, lalu isi atau menjawab pertanyaan yang diberikan
19. Masukkan penghasilan yang tidak termasuk pada objek pajak, bila ada. Misalnya warisan senilai Rp20 juta, atau yang lainnya
20. Selanjutnya, masukkan penghasilan yang telah mendapat potongan PPh Final, bila ada
21. Kemudian masukkan jumlah harta yang Anda miliki seluruhnya
Baca Juga:Total Kekayaan dan Aset Menko Luhut Binsar Pandjaitan, Pajaknya Luar Biasa
22. Masukkan jumlah hutang Anda yang tersisa, misalnya hutang kredit motor atu mobil.
23. Isi tanggungan yang Anda miliki saat ini
24. Lalu isi zakat atau sumbangan yang Anda bayarkan setiap tahun pada lembaga resmi yang telah disahkan pemerintah
25. Pilih langkah selanjutnya, lalu masuk pada bagian status kewajiban perpajakan suami istri
26. Klik langkah selanjutnya, lalu isi pengembalian atau pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri, bila memilikinya
Baca Juga:Wow! Konsumsi BBM Dorong Pembangunan Daerah, PBBKB 2021 di Jateng Capai Rp1,826 Triliun
27. Langkah selanjutnya, isi pembayaran PPh Pasal 25 serta Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada