Kuasa Hukum Tak Yakin Permohonan Penangguhan Tahanan Doni Salmanan Dikabulkan Polisi, Ini Sebabnya

"Dikabulkan atau tidak, itu kan kebijakan dan wewenang dari kepolisian," ujar Kuasa Hukum Doni Salmanan.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 09 Maret 2022 | 21:31 WIB
Kuasa Hukum Tak Yakin Permohonan Penangguhan Tahanan Doni Salmanan Dikabulkan Polisi, Ini Sebabnya
Doni Salmanan tiba di Bareskrim Polri [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

SuaraJabar.id - Kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus mengaku pesimis pengajuan penangguhan penahanan kliennya bakal dikabulkan pihak kepolisian.

Seperti diketahui, Ikbar telah mengajukan penangguhan penahanan setelah Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi binary option melalui aplikasi Quotex pada Selasa (8/3/2022). Pengajuan tersebut ditandatangi langsung oleh istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina.

"Kita gak terlalu pede (penangguhan penahanan) akan dikabulkan," kata Ikbar di Padalarang pada Rabu (9/3/2022).

Ikbar membeberkan alasan yang membuat Doni Salmanan pesimis penangguhan penahanannya bisa dikabulkan.

Baca Juga:Doni Salmanan Ditahan Polisi, Netizen Sibuk Bahas Nasib Uang Mahar Ratusan Juta

"Doni Salmanan sudah mengajukan permohonan (penangguhan penahanan). Dikabulkan atau tidak, itu kan kebijakan dan wewenang dari kepolisian," beber Ikbar.

Proses hukum yang menyeret Doni Salmanan ini, kata dia, saat ini sudah sampai pada tahap penyidikan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

"Setelah klien kami DS naik menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan proses hukumnya otomatis naik penyidikan dan terus dilakukan pemeriksaan," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan "crazy rich" atau orang kaya asal Bandung Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Qoutex.

“Gelar perkara penetapan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu dini hari.

Baca Juga:Terpopuler Lifestyle: Kondangan Pakai Kostum Ungu, Warganet Sebut Indra Kenz Firaun Masa Kini

Ramadhan menjelaskan, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Selasa (8/3) dari pukul 10.10 WIB sampai dengan pukul 23.30 WIB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak