Kuasa Hukum Tak Yakin Permohonan Penangguhan Tahanan Doni Salmanan Dikabulkan Polisi, Ini Sebabnya

"Dikabulkan atau tidak, itu kan kebijakan dan wewenang dari kepolisian," ujar Kuasa Hukum Doni Salmanan.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 09 Maret 2022 | 21:31 WIB
Kuasa Hukum Tak Yakin Permohonan Penangguhan Tahanan Doni Salmanan Dikabulkan Polisi, Ini Sebabnya
Doni Salmanan tiba di Bareskrim Polri [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

“Pasal TPPU ancamannya 20 tahun penjara,” kata Ramadhan.

Doni Salmanan dilaporkan oleh korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA, laporan tercatat dengan nomor polisi LP : B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Penyidik telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Jumat (4/3). Sampai saat ini sebanyak 12 saksi telah diperiksa, terdiri atas, tujuh saksi korban, tiga ahli dan dua saksi dari perusahaan paymet gateway.

Dalam perkara ini penyidik menyita sejumlah barang bukti, yakni ponsel iPhone milik Doni Salmanan, akun YouTube dengan nama King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube, dan akun Quotex, satu mutasi rekening bank atas nama tersangka dan dua bundel bukti transfer deposit, sebuah diska lepas berisi satu file hasil unduh video YouTube King Salamanan.

Baca Juga:Doni Salmanan Ditahan Polisi, Netizen Sibuk Bahas Nasib Uang Mahar Ratusan Juta

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini