SuaraJabar.id - Meskipun ada pelonggaran syarat perjalanan dari pemerintah pusat, Satuan Lalu Lintas Polres Cimani bakal tetap menerapkan skema ganjil genap di kawasan wisata Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada libur akhir pekan ini.
Sekadar informasi, sudah melonggarkan sejumlah aturan ditengah pandemi COVID-19. Salah satunya mengenai syarat perjalanan antardaerah yang dilakukan masyarakat di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Berdasarkan aturan terbaru dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022, pelaku perjalanan domestik kini tak perlu lagi menunjukkan hasil tes COVID-19 PCR berupa tes antigen atau PCR asalkan sudah vaksinasi lengkap.
"Untuk ganjil genap di kawasan wisata Lembang pada libur akhir pekan besok akan tetap berlaku seperti sebelumnya," ungkap KBO Satlantas Polres Cimahi Iptu Erin Herinduansyah saat dihubungi pada Jumat (11/3/2022).
Erin mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima arahan lebih lanjut terkait dihentikan atau tidaknya skema ganjil genap di kawasan Lembang yang telah diterapkan sejak akhir Januari lalu.
"Sampai saat ini belum ada arahan lebih lanjut, jadi kita akan tetap terapkan (ganjil genap) seperti biasa," tutur Erin.
Skema ganjil genap di kawasan Lembang dilaksanakan di Simpang Beatrix mulai pukul 08.00 sampai 16.00 setiap libur akhir pekan.
Pihak kepolisian yang berjaga akan memutarbalikkan kendaraan wisatawan dari luar daerah sesuai dengan nomor kendaraan merujuk pada tanggal pelaksanaan.
Selama pelaksanaan ganjil genap di kawasan Lembang, pihaknya menyebut ada dampak signifikan pada menurunnya volume kendaraan wisatawan.
"Sejak awal diberlakukan secara berkala efektif menekan volume kendaraan. Bahkan pekan lalu kendaraan ke Lembang cenderung sepi karena ada ganjil genap dan PPKM Level 3 di KBB," pungkaa Erin.
- 1
- 2