Dua Bikers Harley Davidson Penabrak Anak Kembar hingga Tewas Jadi Tersangka, HDCI Kota Bandung Lakukan Ini

"Kami dari organisasi akan memberikan pendampingan hukum terhadap keduanya dan akan kita kawal terus," ujar Ketua HDCI Kota Bandung, Glenarto.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 15 Maret 2022 | 13:26 WIB
Dua Bikers Harley Davidson Penabrak Anak Kembar hingga Tewas Jadi Tersangka, HDCI Kota Bandung Lakukan Ini
Ilustrasi Moge. [Pixabay]

SuaraJabar.id - Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Kota Bandung merespon penetapan tersangka terhadap dua anggotanya yang menabrak dua anak kembar hingga tewas di Jalan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran.

Ketua HDCI Kota Bandung, Glenarto mengatakan, pihaknya bakal memberi bantuan hukum pada dua anggotanya tersebut.

"Tentunya terhadap anggota kita yang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, tentunya kami dari organisasi akan memberikan pendampingan hukum terhadap keduanya dan akan kita kawal terus," ujar Ketua HDCI Kota Bandung, Glenarto, Selasa (15/3/2022).

Ia memaparkan, kedua anggotanya tersebut sudah ditahan sejak insiden kecelakaan tersebut terjadi pada Sabtu (12/3/2022) lalu.

Baca Juga:Kabar Duka dari Bandung: Prof Asep Warlan Meninggal Dunia di RSHS

"Ya, dari awal mereka ditahan, kita juga sudah memberikan upaya pendampingan hukum tentunya dengan proses hukum itu berjalan sampai tuntas itu akan kita dampingi terus," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan dua pengendara motor gede atau moge jenis Harley Davidson berinisial AG dan AN sebagai tersangka.

AG dan AN adalah adalah pengendara Harley Davidson yang menabrak dua bocah kembar hingga tewas di Jalan Kalipucang, Pangandaran pada Sabtu (12/3/2022) lalu.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan dua pengendara Harley Davidson tersebut ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh polisi di Markas Polres Ciamis.

"(Dua pengendara moge tabrak dua bocah kembar) sudah menjadi tersangka," ujarnya, Rabu (15/3/2022).

Baca Juga:Viral Video Jembatan Batujajar-Cihampelas Amblas, Ini Kata Pengelola

Kata Ibrahim, gelar perkara itu dilakukan kepolisian pada Senin, 14 Maret 2022 hingga pukul 14.30 WIB.

Dikarenakan kini berstatus tersangka, dua pengendara moge itu dipastikan sudah ditahan di Markas Polres Ciamis.

"Iya, (dua pengendara moge tabrak dua bocah kembar) ditahan," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Kejadian Laka Lantas yang menewaskan dua bocah kembar ini terjadi di Jalan Raya Padaherang-Kalipucang, Dusun Kedungpalungpung RT 01 RW 04 Desa Tunggilis Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, ketika rombongan moge konvoi ke Pangandaran.

Kedua pengendara itu berada dalam satu rombongan besar menuju Pangandaran, tetapi ada tiga pengendara termasuk yang tertinggal dan satu pengendara lainnya menyusul dari belakang.

Dua pengendara moge lainnya inilah yang mengalami kecelakaan dengan menabrak dua bocah kembar yang hendak menyebrang jalan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak