Enam Public Figure Bakal Diperiksa Polisi Terkait Kasus Doni Salmanan, Siapa Saja?

Penyidik juga menyita empat akun gmail dan sosial media, akun YouTube King Salamana, tiga akun email terhubung degan aplikasi Quotex.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 16 Maret 2022 | 07:00 WIB
Enam Public Figure Bakal Diperiksa Polisi Terkait Kasus Doni Salmanan, Siapa Saja?
Potret Kenangan Doni Salmanan Bareng Aset Yang Disita. [Instagram/@donisalmanan]

"Hari ini saya meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading, baik binary option maupun foreign, crypto, dan lain sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ucapnya.

"Kedua, saya juga memohon doa kepada teman-teman semua di seluruh Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan."

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

Di samping itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Baca Juga:Persebaya Vs Persib Bandung, Ezra Walian Dipastikan Tak Masuk Skuad Maung Bandung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini