Bahar bin Smith Bakal Ikuti Sidang Perdana Kasus Penyebaran Berita Bohong di PN Bandung secara Daring

"Sidangnya di PN Bandung, dari pihak kami dan kejaksaan sudah koordinasi dengan pihak kepolisian," ujarnya.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 28 Maret 2022 | 18:45 WIB
Bahar bin Smith Bakal Ikuti Sidang Perdana Kasus Penyebaran Berita Bohong di PN Bandung secara Daring
Habib Bahar bin Smith (tengah) memberikan keterangan kepada media saat tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Tim Gabungan Polda Jabar memeriksa Bahar Smith terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam isi sebuah ceramah yang dilakukan di Bandung. [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]

SuaraJabar.id - Bahar bin Smith bakal mengikuti sidang perdana terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks pada Selasa (29/3/2022) secara daring.

Hal tersebut diungkapkan Humas PN Bandung Dalyursa pada wartawan, Senin (28/3/2022).

Ia memaqparkan, PN Bandung juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan untuk memastikan keamanan sidang perdana Bahar bin Smith besok.

"Sidangnya di PN Bandung, dari pihak kami dan kejaksaan sudah koordinasi dengan pihak kepolisian," kata Dalyursa,dikutip dari Antara.

Baca Juga:Makam di Bandung Ini Dicat Warna-warni, Biar Setan Gak Betah?

Bahar Smith sebelumnya pernah menjadi terdakwa di PN Bandung atas perkara yang berbeda sebanyak dua kali. Mulai dari perkara penganiayaan santri yang disidangkan pada tahun 2019, hingga perkara penganiayaan sopir taksi yang disidangkan pada tahun 2021.

Setiap persidangan Bahar, massa pendukungnya kerap turut hadir. Karena itu, Dalyursa mengatakan hal tersebut perlu diantisipasi untuk memastikan ketertiban.

"Nanti mungkin dibatasi, soalnya ini masalahnya pasti membludak (massa), ini sidang pertama," katanya pula.

Pada perkara ini, Bahar diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHP.

Bahar Smith sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran hoaks pada Senin (3/1) malam, setelah Bahar diperiksa di Polda Jawa Barat sekitar sembilan jam.

Baca Juga:Tak Lapor Polisi Meski Diteror, Warga Tamansari Bandung: Kami Tak seperti Luhut

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini